TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati asal India, Gurdip Singh. Dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 3/G Tahun 2017 yang ditandatangani pada 22 Februari 2017 di Jakarta, Jokowi menyatakan tidak cukup alasan untuk memberikan grasi kepada Gurdip lantaran telah terbukti melawan hukum, yakni kedapatan membawa narkoba jenis heroin.
"Hari ini, klien kami terima surat itu, lalu diteruskan kepada saya," kata pengacara Gurdip, Afdhal Muhammad, kepada Tempo melalui pesan elektronik, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sejumlah Kasus Terpidana Mati
Gurdip merupakan satu dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi. Empat terpidana sudah dieksekusi ada akhir Juli 2016. Mereka adalah Freddy Budiman asal Indonesia serta tiga warga negara Nigeria, yakni Seck Osman, Michael Titus, dan Humprey Ejike.
Saat ini, Gurdip berada di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah. Semua langkah hukum, ucap Afdhal, telah ditempuhnya untuk meringankan hukuman mati kliennya itu. Ia berencana meminta pemerintah India melobi langsung Presiden Jokowi. "Ini langkah terakhir kami," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj telah melakukan upaya diplomatik untuk menyelamatkan Gurdip. Pria 48 tahun itu divonis mati karena menyelundupkan 300 gram heroin. "Kami sedang melakukan upaya terakhir untuk menyelamatkan Gurdip Singh dari hukuman mati," tutur Sushma melalui akun Twitter @SushmaSwaraj beberapa hari sebelum eksekusi mati tahun lalu.
Simak pula: Eksekusi Mati, India dan Pakistan Terus Lobi Indonesia
Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap melanjutkan proses eksekusi sepuluh terpidana kasus narkoba yang sempat batal, termasuk Gurdip. Kejaksaan mengklaim tengah merampungkan segala urusan yuridis, teknis, dan nonteknis, yang menjadi ganjalan saat akan mengeksekusi mereka. “Ini bukan pembatalan, tapi ditunda saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum.
DEWI SUCI RAHAYU | FRANSISCO ROSARIANS