Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arsitektur Seragam Khas Yogya, Sultan: Bisa Ganggu Investasi  

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah), berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. Logo baru Jogja, digagas oleh tim 11 yang berisi relawan, akademisi dan budayawan. TEMPO/Suryo Wibowo
Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah), berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. Logo baru Jogja, digagas oleh tim 11 yang berisi relawan, akademisi dan budayawan. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY dilakukan dengan hati-hati.

"Saya khawatir kalau soal arsitektur begini diatur rigid (melalui perda), investor malah takut dan enggak jadi investasi," ujar Sultan menjawab pertanyaan Tempo terkait dengan raperda tersebut, yang pekan ini mulai dibahas DPRD DIY, Senin, 6 Maret 2017.

Baca juga: Sail Sabang Dorong Investasi Swasta Di Bidang Pariwisata

Raperda ini disusun DPRD dengan dalih mempertahankan atau melindungi arsitektur bangunan khas DIY agar tidak tenggelam atau tergusur corak-corak arsitektur bangunan baru yang tumbuh pesat. DPRD pun mencantumkan klausul sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara maksimal 6 bulan dalam beleid itu.

Namun, Sultan menilai, ketika sebuah arsitektur bangunan wajib mengacu suatu kaidah demi mencirikan arsitektur tertentu, yang mencerminkan kekhasan DIY seperti model atap limasan, investor bakal kerepotan.

Sultan mengambil contoh bangunan hotel. Saat lahan di perkotaan sudah sangat terbatas, biasanya hotel akan memfungsikan bangunan di atas sebagai area pendukung perangkat telekomunikasi atau lainnya. Jika dipaksakan menggunakan model arsitektur limasan, yang cenderung menutup bagian atas ke bawah seperti limas, fungsi optimalisasi lahan kosong di bagian atas tak bisa dilakukan.

Silakan baca: Pemprov Jatim Targetkan 25 Ribu Pembangunan Rumah Murah

"Investor akhirnya enggak jadi tanam modal gara-gara atapnya harus limasan," ujarnya.
Sejak awal, Sultan sudah tak setuju dengan adanya sanksi pidana dalam raperda itu. Ia mengatakan, arsitektur merupakan hasil karya kreativitas manusia sehingga sanksi pidana untuk menilai hasil karya tersebut tak seharusnya dicantumkan. "Jangan apa-apa dikenai pidana. Untuk perlindungan arsitektur khas DIY bisa dilakukan dengan pendekatan dan sosialisasi," ujar Sultan.

Sultan menambahkan, dimensi mengenai arsitektur sangat luas. Selain itu, wacana penyeragaman yang dijadikan regulasi dinilai bakal merepotkan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini punya wewenang mengeluarkan izin pembangunan.

"Saya belum tahu persis seberapa jauh pengaturan arsitektur dalam raperda ini,” ujar Sultan. "Apakah mengacu arsitektur tradisional Yogyakarta, disertai gambar atau tidak, pemberlakuannya di mana saja, dan apakah mengatur bentuk arsitektur luar atau dalam bangunan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin, 6 Maret 2017, DPRD DIY mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY. Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan menuturkan, perumusan Raperda Arsitektur Bangunan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membentuk eksklusivisme kesukuan dan/atau kedaerahan.

"Melainkan sebagai bentuk pengukuhan jati diri keyogyakartaan sebagai bagian integral dari kebhinnekaan kebudayaan nasional," ujar politikus Partai Gerindra itu.

DPRD menilai raperda ini perlu ada karena sampai sekarang belum ada regulasi jelas dan sanksi tegas untuk mengarahkan perkembangan arsitektur di DIY. Padahal, menurut Dewan, arsitektur merupakan unsur penting untuk menunjukkan identitas atau kekhasan sebuah kawasan.

Dharma menuturkan, secara yuridis, raperda ini sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya. Dalam lampiran huruf G Tata Nilai Penataan Ruang dan Arsitektur mengamanatkan, untuk mewujudkan tata nilai arsitektur di wilayah DIY perlu ada peraturan yang mengatur arahan persyaratan pola arsitektur di kawasan cagar budaya dan di luar kawasan cagar budaya.

Kawasan cagar budaya terdiri atas tiga mintakat (zonasi) utama, yakni mintakat inti, mintakat penyangga, serta mintakat pengembangan dan penunjang. Dengan raperda baru ini, bangunan baru yang dalam area mintakat inti perlu menerapkan rancangan pola (arsitektur) lestari asli, bangunan di kawasan mintakat penyangga dengan pola selaras sosok, dan di mintakat pengembangan dengan pola selaras parsial.

Anggota DPRD DIY, Agus Sumartono, menuturkan, dengan raperda arsitektur ini, seyogyanya bisa diterapkan pada bangunan baru strategis di DIY. Terlebih, misalnya, bandara baru Kulon Progo, stasiun kereta api, Tanjung Adikarto Kulon Progo, juga gedung-gedung milik pemerintah pusat dan BUMN.

"Kami setuju sanksi pidana diganti dengan sanksi administratif karena niat raperda ini untuk mengajak warga berpartisipasi aktif menjaga kekhasan melalui arsitektur bangunan," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Simak: Bisa Jadi Raja Salman ke Bali untuk Wisata Toleransi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

9 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.


60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

14 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

14 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

16 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

20 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

22 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

27 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

30 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

30 hari lalu

Tradisi Ngapem Ruwahan digelar warga di Yogya sambut Ramadan. (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta mengajak saling memaafkan dan persiapan mental sebelum ibadah puasa Ramadan.


Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

31 hari lalu

Menko Polhukam yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto berjabat tangan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

Usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto langsung melakukan sejumlah safari politik. Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X.