TEMPO.CO, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berujar belum menerima surat pengajuan cuti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Ahok dan Djarot diwajibkan cuti selama menjalani proses pemilihan guberbur putaran kedua melawan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno "Saya masih menunggu pengajuan surat cutinya Pak Gubernur dan Pak Djarot," ujar Tjahjo saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 6 Maret 2017.
Menurut Tjahjo, sesuai rencana, surat cuti Ahok-Djarot akan diserahkan hari ini. "Katanya siang ini," ujarnya.
Baca: Pilkada DKI Putaran Kedua, PKS: Ahok-Djarot Harus Cuti
Tanpa surat pengajuan cuti, ujar Tjahjo, dia belum bisa melantik pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo belum menyebutkan siapa yang akan dia tunjuk sebagai Plt. "Nanti dasar itulah saya mengeluarkan surat cuti. Belum (ada Plt), saya belum teken SK-nya. Mungkin nanti malam," ujar dia.
Baca Juga:
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mewajibkan pasangan Ahok-Djarot cuti lagi pada pemilihan gubernur putaran kedua. “Selama masa kampanye wajib cuti,” kata Sumarno saat ditemui di Hotel Borobudur, Sabtu malam, 4 Maret 2017.
Simak: Ahok Datangi Acara Maulid Nabi yang Diadakan FOBA Aceh
Sumarno berujar kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya.
Menurut Sumarno kewajiban cuti bagi calon inkumben telah diamanatkan oleh undang-undang. Selama proses kampanye juga tidak diperbolehan ada alat peraga kampanye. Selain itu juga tidak ada rapat umum kampanye.
PUTRA PRIMA PERDANA | AVIT HIDAYAT