TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, membacakan materi peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 6 Maret 2017. Materi PK itu berisi keberatan Kaligis terhadap putusan majelis hakim kasasi yang menghukumnya 10 tahun penjara.
Kaligis menganggap terjadi diskriminasi terhadap tuntutan dan vonis yang dijatuhkan padanya. Hal itu terlihat dari perbedaan vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada terpidana lain dalam kasus suap tersebut.
“Dalam tuntutan jaksa, pemohon PK seharusnya satu paket dengan terpidana lain karena pada tuntutan dikatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Tapi faktanya terjadi diskriminasi tuntutan dan putusan terhadap pemohon,” ujar Kaligis saat membacakan materi PK.
Simak: Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun
Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Dermawan Ginting, dan anak buah Kaligis, Yhagari Bhatara alias Garry. Ketiganya dihukum dua tahun penjara.
Selain tiga orang tersebut, KPK juga menangkap panitera pengganti Syamsir Yusfan dan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Rio Capella. Dua terpidana itu dihukum masing-masing tiga tahun dan 1,5 tahun penjara. Sedang Kaligis divonis 5,5 tahun di tingkat pengadilan negeri. Namun, hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung jadi 10 tahun penjara.
Kaligis menilai, hukuman ini tak adil baginya. Menurut dia, orang yang memiliki banyak peran adalah Garry. Hal ini ditunjukkan dengan bukti tiket pesawat milik Garry yang berulang kali berangkat dari Jakarta ke Medan untuk menemui hakim Tripeni dan menyerahkan uang yang dijanjikan.
Kaligis menambahkan pertemuan itu terjadi atas inisiatif Garry. Fakta ini, kata dia, diungkapkan Syamsir yang menyatakan bahwa Garry pernah meminta bantuan untuk bertemu dengan hakim Tripeni. Pernyataan tersebut menjadi salah satu novum yang diajukan Kaligis dalam pengajuan permohonan PK.
Baca juga: Suap Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Pusat
Penyerahan uang pada hakim juga disebut sebagai menjadi inisiatif Garry. Kaligis mengklaim para hakim tak pernah meminta uang untuk mengurus perkara tersebut. Bukti tersebut diperkuat dengan keterangan hakim Tripeni yang menyatakan bahwa Kaligis tak pernah menjanjikan atau memberikan sesuatu terkait perkara.
"Tapi Garry hanya dihukum dua tahun penjara, sedangkan pemohon PK (Kaligis) yang tidak ikut serta justru divonis hingga 10 tahun penjara. Padahal jelas di sini Garry lebih aktif,” ucap Kaligis.
Menurut Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar yang memutus perkaranya di tingkat kasasi. Ia menilai Artidjo telah menyalahgunakan wewenang dengan memberinya hukuman yang berat tanpa mempertimbangkan fakta pengadilan.
Kaligis meminta majelis hakim membatalkan putusan majelis kasasi MA pada tanggal 10 Agustus 2016 dan mengabulkan PK yang diajukan. "Memohon majelis hakim menyatakan pidana OC Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terpidana. Memulihkan hak terpidana serta harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," katanya.
Lihat: Presiden PKS Membantah Eks Kadernya Terlibat Kasus e-KTP
Kaligis dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.
Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara.
Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim.
MAYA AYU PUSPITASARI