Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

image-gnews
Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, membacakan materi peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 6 Maret 2017. Materi PK itu berisi keberatan Kaligis terhadap putusan majelis hakim kasasi yang menghukumnya 10 tahun penjara.

Kaligis menganggap terjadi diskriminasi terhadap tuntutan dan vonis yang dijatuhkan padanya. Hal itu terlihat dari perbedaan vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada terpidana lain dalam kasus suap tersebut.

“Dalam tuntutan jaksa, pemohon PK seharusnya satu paket dengan terpidana lain karena pada tuntutan dikatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Tapi faktanya terjadi diskriminasi tuntutan dan putusan terhadap pemohon,” ujar Kaligis saat membacakan materi PK.

Simak: Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun

Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Dermawan Ginting, dan anak buah Kaligis, Yhagari Bhatara alias Garry. Ketiganya dihukum dua tahun penjara.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga menangkap panitera pengganti Syamsir Yusfan dan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Rio Capella. Dua terpidana itu dihukum masing-masing tiga tahun dan 1,5 tahun penjara. Sedang Kaligis divonis 5,5 tahun di tingkat pengadilan negeri. Namun, hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung jadi 10 tahun penjara.

Kaligis menilai, hukuman ini tak adil baginya. Menurut dia, orang yang memiliki banyak peran adalah Garry. Hal ini ditunjukkan dengan bukti tiket pesawat milik Garry yang berulang kali berangkat dari Jakarta ke Medan untuk menemui hakim Tripeni dan menyerahkan uang yang dijanjikan.

Kaligis menambahkan pertemuan itu terjadi atas inisiatif Garry. Fakta ini, kata dia, diungkapkan Syamsir yang menyatakan bahwa Garry pernah meminta bantuan untuk bertemu dengan hakim Tripeni. Pernyataan tersebut menjadi salah satu novum  yang diajukan Kaligis dalam pengajuan permohonan PK.

Baca juga: Suap Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Pusat

Penyerahan uang pada hakim juga disebut sebagai menjadi inisiatif Garry. Kaligis mengklaim para hakim tak pernah meminta uang untuk mengurus perkara tersebut. Bukti tersebut diperkuat dengan keterangan hakim Tripeni yang menyatakan bahwa Kaligis tak pernah menjanjikan atau memberikan sesuatu terkait perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi Garry hanya dihukum dua tahun penjara, sedangkan pemohon PK (Kaligis) yang tidak ikut serta justru divonis hingga 10 tahun penjara. Padahal jelas di sini Garry lebih aktif,” ucap Kaligis.

Menurut Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar yang memutus perkaranya di tingkat kasasi. Ia menilai Artidjo telah menyalahgunakan wewenang dengan memberinya hukuman yang berat tanpa mempertimbangkan fakta pengadilan.

Kaligis meminta majelis hakim membatalkan putusan majelis kasasi MA pada tanggal 10 Agustus 2016 dan mengabulkan PK yang diajukan. "Memohon majelis hakim menyatakan pidana OC Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terpidana. Memulihkan hak terpidana serta harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," katanya.

Lihat: Presiden PKS Membantah Eks Kadernya Terlibat Kasus e-KTP

Kaligis dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.

Uang suap tersebut merupakan pemberian Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Kaligis dibayar Evy atas jasanya sebagai pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara.

Fuad, atas perintah Gatot, mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, yang saat itu juga ditangani Kejaksaan Agung. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

28 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

34 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

47 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

50 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.


Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.


Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.


Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

7 Agustus 2023

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.


Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

31 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.