TEMPO.CO, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap DW alias C, 24 tahun, perempuan pemandu karaoke di Kota Mojokerto. Pelakunya tak lain adalah pria yang mengaku sebagai kekasih DW, Lamaji, 39 tahun, warga Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Penganiayaan yang dialami korban dipicu masalah asmara. Pelaku cemburu karena korban jalan dengan lelaki lain, padahal sudah enam tahun menjalin hubungan dengan pelaku,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sutarto, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: Aniaya Murid, Guru di Sidoarjo Terancam Hukuman Bui 5 Tahun
Peristiwa itu terjadi pada Ahad dini hari, 5 Maret 2017, saat DW menumpang mobil bersama seorang lelaki, Solehudin, 44 tahun. Kepada polisi, Lamaji mengaku sudah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan air keras dan membuntuti korban. “Saya dapatkan air keras dari tetangga saya yang kebetulan perajin perak,” katanya di markas Kepolisian Sektor Puri tempatnya ditahan.
Lamaji mengaku membuntuti korban sejak di sebuah kafe di Kota Mojokerto. Sampai di Jalan Jayanegara, tepatnya di sebuah pompa bensin, Lamaji mencegat mobil yang ditumpangi DW bersama Solehudin. Lamaji mengaku cemburu pada DW yang selama ini juga dibantu biaya kuliahnya.
Saat DW keluar dari mobil, Lamaji langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Solehudin yang berusaha menghalangi juga terkena siraman air keras namun tak separah DW.
Simak: Dua Santri Al-Zaytun Ditemukan Tewas di Kolam Ikan
Akibatnya, DW mengalami luka bakar lebih dari 50 persen dan sempat dirawat di Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto. Karena luka bakarnya yang parah, DW dikabarkan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo, Surabaya.
Polisi tak butuh lama mencari keberadaan pelaku. Lamaji ditangkap di rumah saudaranya, Ahad siang. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
ISHOMUDDIN