TEMPO.CO, Bangkalan - Gara-gara bokek, Roni, 40 tahun, pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat mengembat sepeda motor. Warga Kecamatan Tanah Merah ini ditangkap polisi bersama temannya, Yazid. "Sebenarnya ada satu tersangka lagi, tapi berhasil kabur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Anton Widodo, Minggu, 5 Maret 2017.
Pencurian sepeda motor Honda Beat ini bermula saat tiga orang itu nongkrong di pinggir jalan pada Jumat, 3 Maret lalu. Tak jauh dari tempat mereka ada sepeda motor terparkir di depan sebuah persewaan Play Station yang telah tutup. Suasana sedang sepi. Muncullah niat untuk membawa kabur sepeda warna putih biru tersebut.
Baca: Aparat Perbatasan RI-Malaysia Tangkap Pengedar Sabu
Menurut Anton, karena dalam keadaan terkunci ganda, oleh pelaku sepeda motor itu diseret dan digotong ke rumah Roni yang tak seberapa jauh dari jalan raya. Sesampai di rumah Roni, mereka bertiga bekerja sama merusak kunci setir pakai palu dan perkakas lain.
Setelah bersusah payah, kunci setang akhirnya bisa terbuka. Namun muncul masalah baru, yakni kunci kontaknya tak bisa menyala. Saat berusaha menyalakan motor itulah, polisi datang dan menangkap Roni dan Yazid, sedangkan seorang lainnya berhasil kabur. "Alasannya klasik, curi motor karena gak punya uang," tutur Anton.
Anton menilai pencurian itu terjadi karena kelalaian si pemilik sepeda motor. Tidak disebutkan namanya, Anton hanya menyebut pemiliknya masih remaja. Ceritanya, hari itu, korban sedang bermain Play Station di tempat persewaan itu.
Baru setengah permainan, teman korban datang dan kemudian mengajaknya ke suatu tempat. Mungkin karena keasyikan jalan-jalan, korban lupa mengambil sepeda motornya. Ketika balik ke rental sepeda motornya sudah raib.
Simak: Pasangan Punk di Trenggalek Serahkan Bayinya kepada Polisi
"Korban dan keluarga sempat mencari, dan ada warga yang lihat sepedanya digotong pelaku ke kampung, mereka lalu lapor polisi," ujar Anton menerangkan.
Berbekal laporan itu, polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian menuju ke dalam kampung sesuai keterangan saksi. Tak seberapa jauh, polisi mendapati Roni dan kawan-kawan sedang mengotak-atik kunci sepeda motor tersebut. "Mereka kami kenakan Pasal 363, ancamannya 5 tahun penjara," kata Anton.
MUSTHOFA BISRI