Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lelang Perawatan Sistem e-KTP Tunggu Sidang

image-gnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tak mau terburu-buru melelang paket dukungan teknis tahunan (annual technical support/ATS) untuk perawatan dan pemeliharaan sistem e-KTP. Kementerian masih akan memantau perkembangan persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang akan dimulai pada Kamis pekan depan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan nilai ATS dan perawatan tahunan mencapai 20 persen dari total nilai proyek e-KTP ketika dimulai enam tahun silam. "Kalau proyeknya ternyata di-mark-up, kan seharusnya biaya ATS turun," kata Zudan kepada Tempo, 3 Maret 2017.  

Menurut dia, Kementerian sedang meminta pendapat sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pemeriksa Keuangan, untuk memperoleh nilai yang layak buat perawatan tahunan sistem e-KTP.

Baca: Dakwaan e-KTP Urai Peran Bekas Sekjen

Sistem e-KTP kini dalam sorotan. PT Biomorf Lone Indonesia, perusahaan subkontraktor penyedia perangkat lunak dan server proyek ini, menyatakan tak mau lagi memberikan layanan teknis sistem tersebut. Mereka menuntut pemerintah dan konsorsium Perum Percetakan Negara RI--pemenang proyek e-KTP--membayar kekurangan pembayaran yang jika ditotal mencapai Rp 590 miliar. Persoalan tersebut berujung pada kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap keamanan data e-KTP.

Zudan membenarkan, perawatan perangkat lunak sistem e-KTP dikerjakan Biomorf hingga 2015. Semula, Kementerian hendak melelang paket pekerjaan ATS tahun lalu. Namun lelang urung dilaksanakan karena Biomorf menawarkan harga terlalu tinggi, yaitu Rp 140 miliar per tahun.

Akibatnya, Zudan mengklaim Kementerian memperbaiki sendiri Automated Biometric Identification System (ABIS)--sistem untuk merekam, mengecek ketunggalan, dan menyimpan data biometrik penduduk. “Kami perbaiki sendiri, tergantung kerusakan," ujarnya.

Baca: Sebut Nama Besar, KPK: Dakwaan Kasus E-KTP akan Mengejutkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Biomorf Lone Indonesia mengklaim sebaliknya. Presiden Direktur Kevin Johnson mengatakan perusahaannya sempat bekerja “sukarela” untuk Kementerian Dalam Negeri merawat sistem ABIS hingga 2016, meski kesepakatan harga untuk lelang layanan ATS tak tercapai. “Kami kadang tetap membantu merawat ABIS kalau ada permintaan dari Kementerian dan berharap dibayar belakangan,” ujarnya. “Soalnya, kalau sistem ini rusak, fungsinya bisa berhenti.”

Menurut Johnson, ketika lelang tahun lalu, Biomorf kesulitan memenuhi permintaan Kementerian Dalam Negeri dan LKPP agar proposal harga mencantumkan perhitungan secara rinci, termasuk jumlah kejadian kerusakan atau gangguan sistem yang bakal terjadi. “Kami kesulitan dengan syarat semacam itu, karena ini sistem teknologi informatika yang rumit dan unik. Mana bisa diprediksi,” kata Johnson, Kamis 2 Maret 2017 lalu.

Baca: Sistem E-KTP Disebut Terancam Lumpuh, Ini Tanggapan Kemdagri  

Kepala LKPP Agus Prabowo sepakat dengan keputusan pemerintah menunggu persidangan korupsi e-KTP untuk menggelar lelang ATS. Apalagi, kata dia, Biomorf tak transparan soal untuk apa saja harga Rp 140 miliar per tahun yang mereka tawarkan. “Prinsip pengadaan itu harus jelas,” kata Agus.

HUSSEIN ABRI

Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

1 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

42 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

48 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

56 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.