TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menganggap penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat dalam formulasi Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru tidak memiliki prinsip yang jelas.
"Kursi DPR mau ditambah, tetapi alokasi kursi DPR kepada provinsi-provinsi yang ada sekarang tanpa prinsip yang jelas. Itu belum sesuai Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya," kata Ramlan, saat diskusi bertajuk “Merespon Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional" di Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca juga:
Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR, PDIP Terserah Megawati
Pertengahan Februari lalu, pemerintah dan DPR menetapkan adanya penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD dalam RUU Pemilu baru-baru ini. Beberapa fraksi sepakat untuk mengusulkan penambahan kursi, dari Fraksi Golkar, PKB, NasDem, hingga Gerindra. Salah satu argumentasi yang melatarbelakangi jumlah kursi ini ialah munculnya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara.
Ia menyebutkan penyebabnya adalah saat ini porsi kursi DPR dengan jumlah penduduknya masih timpang. "Mau ditambah tetapi kursi yang berlebih tidak dikurangi," kata Ramlan. "Sistem politik kita ini 'semua dapat bagian'. Kelihatannya bagi-bagi tapi tanpa dasar yang jelas.”
Baca pula:
Baleg Ubah Enam Pasal UU MD3, PDIP Dapat Kursi...
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Budi Luhur, Sidik Pramono, yang juga hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut juga menilai kebijakan penambahan jumlah kursi tersebut tidak berbasis yang jelas. "Kursi main tambah saja tanpa pernah tau kenapa akar masalahnya," kata Budi. "Saya tidak melihat bahwa DPR dan pemerintah punya basis feedback atau hasil evaluasi terdahulu, makanya isunya hanya muter-muter saja," katanya.
Budi berpendapat penambahan jumlah kursi DPR bukanlah solusi yang baik, tapi seharusnya dialokasikan dari daerah-daerah yang berlebih kursinya ke daerah yang kurang. "Kalau kita baca, evaluasi kinerja DPR tidak sepadan dengan kuantitas mereka. Lagi pula tidak ada korelasi antara peningkatan anggota DPR dengan kualitas legislasi, pengawasan, dan penganggaran," kata Budi. "Maka itu tidak usah ditambah, geser saja ke daerah baru yang belum ada representatifnya," katanya.
ZARA AMELIA | S. DIAN ANDRYANTO