TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain pada dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Pada perkara ini KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
"Untuk tersangka Garuda tidak hanya satu atau dua orang yang terlibat, kami masih terus dalami pihak mana saja yang bersama-sama menikmati aliran dana," kata Febri di KPK, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga: Suap Garuda, KPK Kantongi Catatan Aliran Duit Emirsyah Satar
Menurut Febri, sejumlah saksi yang diperiksa untuk Emirsyah maupun Soetikno masih dalam proses klarifikasi mengenai pengadaan pesawat dan mesinnya. Sebab, penyidikan tak hanya berhenti di aliran dana suap, namun juga kaitannya dengan pengadaan.
"Penanganan indikasi suap kami juga melihat relasi terkait proses pengadaan. Karena mesin itu berasal dari satu perusahaan maka proses perawatannya butuh keahlian atau biaya tertentu," kata Febri. "Itu tidak luput dari informasi yang coba kami terus dalami dalam penyidikan ini," katanya.
Baca pula:
Suap Garuda, Direktur Citilink: Saya Enggak Ada Kaitannya
Jadi Tersangka Suap Garuda, Emirsyah Satar Janjikan Ini
Untuk mendalami proses pengadaan, hari ini KPK memeriksa mantan Direktur Garuda Maintenance Facility AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Richard Budihadianto. Namun, ia tak mau berkomentar setelah diperiksa penyidik.
Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris. Duit suap yang terdiri dari uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus SAS pada kurun 2005-2014.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo, yang menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini merupakan konsultan bisnis Garuda dalam pembelian pesawat. KPK lantas menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pada awal tahun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI