TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas dakwaan dugaan korupsi proyek E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), Irman dan Sugiharto, akan mengungkap peran petinggi Kementerian Dalam Negeri dalam penggelembungan anggaran yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Seorang pimpinan KPK mengatakan petinggi itu adalah bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
"Dalam tuntutan (dakwaan) namanya (Diah) disebut, ditunggu saja nanti waktu sidang," ujar pimpinan lembaga antikorupsi ini melalui pesan pendek, Jumat, 3 Maret 2017. Menurut dia, Diah memiliki peran yang penting dalam dugaan korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Baca: KPK: Korupsi E-KTP Berlangsung Sistematis
Koran Tempo edisi 23 Desember 2016 pernah menyebut bahwa Diah sebagai orang yang berperan penting dalam persiapan dan pelaksanaan proyek E-KTP pada 2009-2012. Salah seorang penegak hukum mengatakan, Diah diduga ikut mengatur proyek, melobi Senayan, dan menerima fulus dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI yang memenangkan tender.
Diah membantah tudingan itu. "Tidak ada. Pekerjaan Sekretaris Jenderal hanya administratif," katanya setelah diperiksa KPK Desember tahun lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan lembaganya akan mencantumkan seluruh nama-nama yang berperan dalam korupsi E-KTP. Ia juga mengatakan lembaganya akan mengurai siapa saja yang menerima aliran dana korupsi E-KTP. "Baik yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun swasta," ujarnya.
Namun, Febri tak mau merinci siapa saja nama-nama yang tercantum dalam surat dakwaan. "Nama dan peran para pihak akan kami sampaikan di dakwaan," katanya.
Baca: Kisruh Korupsi E-KTP, Keamanan Data Publik Terancam
Menurut Febri, dari ratusan saksi yang sudah diperiksa KPK, beberapa di antaranya bersikap kooperatif. Febri menyebut ada 14 nama yang mengembalikan duit korupsi e-KTP. Dari pengembalian itu terkumpul duit korupsi sebesar Rp 30 miliar. KPK juga menerima pengembalian uang dari lima korporasi dengan total Rp 220 miliar.
Surat dakwaan dua tersangka E-KTP telah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 1 Maret 2017. Rencananya sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Maret 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP