Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam, Cukong Diburu  

image-gnews
Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Resor Bengkalis meringkus seorang perambah hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Namun petugas belum berhasil menangkap cukong yang mendalangi perambahan tersebut.

"Pelaku diamankan bersama tumpukkan kayu," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Heru Sukmantoro, Kamis, 2 Maret 2017.

Pelaku bernama Salisman, warga Sumatera Utara. Heru berujar pelaku diringkus polisi saat keluar dari zona inti cagar biosfer di Dusun Sidodadi, Kecamatan Bukit Batu. Wilayah itu biasa digunakan perambah untuk pintu masuk ke zona inti.

Baca: Rumah Warga di Kabupaten Pegunungan Arfak Tertimbun Longsor

Menurutnya, petugas yang mencurigai gerak pelaku berusaha mendekat. Namun pelaku mencoba kabur. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus dengan  barang bukti berupa mesin pemotong dan tumpukan kayu alam hasil penebangan hutan alam. "Pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono mengaku masih menyelidiki pelaku untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kepada penyidik, pelaku hanya mengaku sebagai pekerja lapangan yang dibayar oleh cukong. "Dia hanya orang suruhan," ujarnya.

Meski demikian kata Hadi, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang berperan sebagai cukong perambah hutan di cagar biosfer. "Kami sudah mengantongi identitas cukong, kini sedang kami buru," ujarnya.

Simak: Warga Riau Waspadai Banjir Kampar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.

Kepala Polda Riau Inpektur Jenderal Zulkarnain berujar kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.

Lihat: Risma Ajak Dubes AS Lihat Hutan Mangrove dan Monyet

Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Direskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ujarnya.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

8 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Penggeledahan di Dumai, Densus 88 Temukan Buku tentang ISIS

17 Mei 2018

Petugas kepolisian mengamankan empat orang pria yang telah melakukan penyerangan kepada petugas di Markas Polda Riau di Pekanbaru, 15 Mei 2018. Serangan terjadi saat satu unit mobil menerobos masuk pintu gerbang Mapolda Riau, dan seorang berpenutup kepala keluar dari mobil sambil membawa sebilah pedang yang berhasil ditebaskan ke seorang petugas kepolisian. Foto/Istimewa
Penggeledahan di Dumai, Densus 88 Temukan Buku tentang ISIS

Densus 88 juga menangkap delapan orang dalam penggeledahan tersebut.


Penyerangan Polda Riau, Densus 88 Tangkap Delapan Orang di Dumai

17 Mei 2018

Petugas kepolisian berjaga di dekat jenazah pelaku penyerangan yang tergeletak di jalan pintu masuk Polda Riau di Pekanbaru, Riau, 16 Mei 2018. Sebanyak empat pelaku teror tewas setelah dilumpuhkan polisi dengan tembakan. ANTARA/Rony Muharrman
Penyerangan Polda Riau, Densus 88 Tangkap Delapan Orang di Dumai

Delapan orang itu masih dalam pemeriksaan Densus 88.