TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah pihaknya pernah membatalkan lelang pengadaan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia juga membantah pemberitaan Koran Tempo, Rabu, 1 Maret 2017, bahwa pembatalan dilakukan sebanyak tiga kali.
"Yang terjadi adalah gagal lelang karena perusahaan peserta lelang tidak dapat memenuhi persyaratan," kata Zudan dalam pesan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017. Ia menyebutkan kini sedang berlangsung lelang blangko untuk pengadaan 7 juta keping e-KTP yang ditargetkan tersedia pada pekan ketiga Maret.
Baca: Sistem E-KTP Disebut Terancam Lumpuh, Ini Tanggapan Kemendagri
Sebelumnya, Koran Tempo memberitakan kelangsungan proyek KTP yang berbasis nomor induk kependudukan tersebut terancam. PT Biomorf Lone Indonesia, penyedia solusi sistem manajemen data e-KTP, mengklaim belum dibayar dan menolak melanjutkan layanan. Proyek e-KTP pun tak kunjung rampung dan perekaman berhenti sejak akhir 2016 dengan alasan kehabisan blangko kartu.
Presiden Direktur PT Biomorf pun meminta pemerintah membayar sebelum pihaknya melanjutkan layanan. Ia menyebut jumlah tagihan kepada pemerintah mencapai Rp 540 miliar.
Zudan pun menilai tudingan tersebut tidak tepat. Sebab, pemerintah Indonesia telah membayar kontrak proyek e-KTP secara penuh kepada konsorsium PNRI. "Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempunyai kontrak pengadaan barang dan jasa secara langsung dengan PT Biomorf," katanya.
ARKHELAUS W.
Simak juga: Muhammadiyah: Mengaitkan Wahabi dan Terorisme Tidak Relevan
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP