TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Resor Aceh Utara, Rabu, 1 Maret 2017, memusnahkan 2,5 kilogram sabu-sabu dan 56 bal ganja kering hasil tangkapan Februari lalu.
Cara pemusnahan kali ini sedikit berbeda dengan yang terjadi sebelumnya di berbagai polres di Aceh. Biasanya, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan diblender, sementara ganja dibakar. Sedangkan kali ini pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan diaduk dengan solar kemudian menjadi bahan bakar untuk memusnahkan ganja.
Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Untung Sangaji mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari dua tersangka. Salah satunya Mus, yang ditangkap saat razia pada Senin, 6 Februari 2017, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1.955,28 gram. Sedangkan satu tersangka lain adalah Mulyadi, yang diciduk di rumahnya, Kamis, 9 Februari lalu, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 600 gram.
Baca juga: Jokowi Bikin Vlog dengan Raja Salman, Ini Reaksi Netizen
Adapun 52,4 kilogram ganja milik tiga tersangka, yakni MUR, DAR, dan IRW, yang tertangkap pada Jumat, 10 Februari lalu.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah mengantongi surat izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon dan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” ucap Untung, Rabu, 1 Maret 2017.
Untung adalah salah satu dari 16 personel kepolisian yang mendapatkan penghargaan pin emas dari Markas Besar Kepolisian RI karena kesuksesan dalam menangani peristiwa Bom Thamrin, 14 Januari 2015.
IMRAN M.A.