TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 71 miliar. Barang haram yang terdiri atas 35 kilogram sabu, 51 kilogram ganja, dan 12 ribu pil ekstasi itu merupakan hasil dari operasi tumpas narkoba kepolisian resor jajaran selama dua bulan terakhir ini.
"Barang bukti ini hasil operasi Januari dan Februari 2017," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin dalam sambutannya sesaat sebelum pemusnahan narkoba dengan menggunakan mesin insinerator di Markas Polda Jawa Timur, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca: Penangkapan 4 Bandar Narkoba di Medan Diwarnai Baku Tembak
Acara pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Brigadir Jenderal Fatkhur Rahman, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kapolres jajaran di seluruh Jawa Timur.
Menurut Machfud, selama dua bulan belakangan ini, pihaknya telah berhasil mengungkap 1.896 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 2.324 orang. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, ditaksir bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.
Machfud berharap Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memberikan peralatan modern untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur. Sebab, kata dia, selama ini anggotanya bekerja dengan menggunakan teknologi dan peralatan secara manual untuk mengungkap kasus narkoba.
Simak: Ada Sabu Saat Sidak, Kepala Rutan Makassar Akui Kecolongan
Trimedya Panjaitan mendukung dan mengapresiasi upaya tumpas narkoba yang dilakukan Polda Jawa Timur. Dia berjanji akan menganggarkan pembelian peralatan canggih yang diperlukan polisi. "Kemungkinan baru bisa kami anggarkan di APBN-P atau APBN tahun depan," katanya.
NUR HADI