TEMPO.CO, Sleman - Polisi Sektor Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat orang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Komplotan yang bermodalkan tusuk gigi ini bisa menggasak Rp 40 juta dari korban.
Mereka merupakan penjahat antarprovinsi yang membobol ATM dengan cara yang sama, yaitu menggunakan tusuk gigi. Tusuk gigi itu untuk mengganjal bibir lubang kartu. "Mereka merupakan jaringan lintas provinsi," kata Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik Komisaris Danang Kuntadi, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca juga:
Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi ...
3 Pembobol ATM Ditangkap Polisi, Begini Modus Mereka!
Mereka adalah Priyanto Santoso, 41 tahun, warga Bandung, Jawa Barat; Eriko (34), warga Serang, Banten; Junaidi (55), warga Bandung, Jawa Barat; Ardiyansyah (44), warga Bogor, Jawa Barat. Setiap menjalankan aksinya, para pembobol ATM ini menggunakan mobil sebagai alat transportasi.
Danang menyatakan, peristiwa pembobolan ATM dari korban itu terjadi di dalam sebuah toko modern, Jalan Kaliurang Kilometer 8, Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Kejadian pada 23 Januari tersebut terekam kamera pengawas.
Baca pula: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dan Pembobol ATM ...
Saat itu, kata Danang, korban sedang menggunakan ATM itu untuk mengambil uang. Namun, sebelumnya, Eriko terlebih dahulu mengganjal lubang mesin dengan tusuk gigi. Setelah bibir mesin terganjal, penjahat kembali ke dalam mobil sambil memantau korban.
Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Priyatno dan Junaidi, bertugas mengamati ATM di dalam toko dengan pura-pura berbelanja. Saat korban tidak bisa memasukkan kartu, pelaku pura-pura membantu dan menelepon operator bank. Saat itu, kartu ATM korban ditukar dengan kartu yang telah disiapkan pelaku.
Setelah itu, pelaku mengambil tusuk gigi yang mengganjal mulut lubang kartu. Kemudian memasukkan kartu dan memasukkan nomor rahasia (personal identity number). Otomatis kartu tak bisa digunakan karena sudah ditukar. "Saat korban memasukkan PIN, pelaku mengamati dan menghafal," kata Danang.
Komplotan ini kembali ke mobil dan mengambil uang dari ATM di lokasi lain. Duit Rp 40.520.000 itu digasak oleh mereka beberapa kali. Karena merasa kehilangan, korban melapor ke polisi. "Ada dua kejadian yang dilakukan oleh komplotan itu di tempat lain. Uang yang digasak Rp 16 juta. Kami masih mendalami kasus ini," katanya.
Masyarakat diimbau tidak gegabah ketika mengambil uang di ATM. Jika ada kesulitan dan ada orang ingin menawarkan jasa membantu, sebaiknya dihindari. Apalagi ada yang meminta PIN-nya. Lebih baik lapor ke petugas yang ada di dekat ATM.
"Ada aliran transfer ke orang lain, kami masih buru. Puluhan kartu juga kami sita," kata Danang. Komplotan tusuk gigi ini terancam hukuman 7 tahun penjara. Pasal yang digunakan adalah Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut pengakuan salah satu pelaku pembobol ATM itu, Junaidi, uang yang diambil untuk kebutuhan keluarga. Ia bersama komplotan sudah lama melakukan aksi ini. "Hasilnya untuk keluarga," katanya.
MUH SYAIFULLAH
Simak: Di Masjid Istiqlal, Raja Salman Disambut Zikir dan Takbir