Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ini Alasan Pengacara Tolak Kesaksian Rizieq FPI  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang Ahok yang digelar pada Selasa, 28 Februari 2017, menghadirkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama. Namun kesaksian Rizieq mendapat penolakan dari kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Keberatan atas Rizieq disampaikan Humphrey kepada Majelis Hakim karena latar belakang Rizieq yang sejak dulu selalu menuai kebencian kepada Ahok. Pada Oktober 2012, misalnya, ketika Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI, Rizieq menyebut Ahok tak pantas memimpin umat muslim. Rizieq bahkan membuat gubernur tandingan pada 2014 saat Ahok naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo.

Baca juga: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Bacakan Surat Terbuka Saksi Ahli

Humphrey menilai keterangan yang disampaikan Rizieq tak akan obyektif. Dia pun meminta Majelis mengesampingkan keterangan Rizieq. "Mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan kalau didapat dari ahli yang memihak," ujar Humphrey.

Rizieq, menurut Humphrey, juga dinilai tak kredibel menyampaikan keterangan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara di Polda Jawa Barat. Sebagai bentuk penolakan, kuasa hukum sama sekali tak mengajukan pertanyaan kepada Rizieq.

Baca: Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizieq membantah kesaksiannya dalam persidangan berkaitan dengan persoalan pribadi antara dirinya dan Ahok. "Ini menyangkut persoalan pidana Ahok dengan negara," ujarnya. Dalam persidangan, Rizieq mengatakan Ahok telah melakukan penodaan agama saat pidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dia menilai pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 telah melecehkan umat muslim. "Ini merupakan penghinaan kepada seluruh umat muslim," katanya. Dia pun meminta Majelis Hakim segera menahan Ahok.

Keterangan yang disampaikan Rizieq tak sejalan dengan keterangan saksi fakta yang hadir di Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin dan Sahbudin. Mereka adalah nelayan yang bersaksi pada awal Februari lalu. Keduanya mengaku tak tahu Ahok menyebut Surat Al-Maidah dalam pidatonya. "Saya dengarnya soal budi daya kerapu," ujar Jaenudin. Keduanya juga menyatakan tak ada masyarakat di Kepulauan Seribu yang meributkan pidato Ahok. "Saya baru tahu setelah ramai di TV," katanya.

Selain menghadirkan Rizieq, jaksa penuntut umum memanggil saksi ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia, yaitu Abdul Choir Ramadhan. Keterangan Abdul juga ditolak oleh kuasa hukum Ahok lantaran keterangan Abdul dinilai tak netral karena terlibat dalam penggodokan sikap keagamaan MUI.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

15 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong