TEMPO.CO, Makassar - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan dia merasa sangat disibukkan dengan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, sedang menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca:
Jadi Saksi, Rizieq: Enam Poin di Perkataan Ahok Bermasalah
Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis
"Tiga minggu terakhir ini pikiran saya hanya sibuk mengurus sahabat Gubernur Sulawesi Selatan yang namanya si Ahok itu. Saya fokus dan konsentrasi kesitu terus saja," ucap Tjahjo dihadapan peserta saat menyampaikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan di Hotel Grand Clarion Makassar, Selasa, 28 Februari 2017.
Saat ini, Tjahjo melanjutkan, dia tidak ingin lagi mencampuri urusan Ahok. Sehingga kata Tjahjo, dirinya fokus untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembangunan.
"Itulah saat ini Bapak Presiden sering melakukan rapat kabinet dengan mengundang para gubernur dan mempertanyakan pembangunan yang ada didaerahnya," kata Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, pihaknya juga mengurus 101 Pilkada serentak yang saat ini telah selesai. Kemudian dia bakal mengadakan pertemuan khusus dengan Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Saat ini Mendagri tetap pada keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Tjahjo beralasan masih menunggu keputusan dari jaksa terkait besaran tuntutannya.
Pasalnya Tjahjo berlandaskan dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara jika ancaman hukuman itu diatas lima tahun dan terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Sementara dakwaan yang dikenakan Ahok yaitu Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang ancaman penjara paling lama empat tahun.
DIDIT HARIYADI