TEMPO.CO, Lhokseumawe - Polisi Resor Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah menggagalkan pengiriman 18 kilogram narkotik jenis sabu-sabu ke Medan, Sumatera Utara. Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menangkap 4 kurir serta mengamankan satu unit bus antarprovinsi, Selasa, 28 Februari 2017
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo menjelaskan, pada, Sabtu 25 Februari, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada aktivitas pendaratan sabu-sabu di perairan Desa Gelung, Kecamatan Seuruway. Sabu tersebut akan dikirimkan via darat menuju Sumatera Utara.
Baca juga: Aparat Bea Cukai Jambi Sita 8 Kilogram Narkoba Sabu-sabu
Kemudian, pada Minggu, 26 Februari, sekitar pukul 02.00, anggota polisi dari Satnarkoba membuntuti dua lelaki yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra, yang diduga sebagai kurir. Sepeda motor tersebut kemudian berhenti di sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Saat diperiksa, kedua lelaki yang kemudian diketahui bernama SL alias Amat, asal Desa Gelung, Kecamatan Seuruway, dan MH Alias Idir, 23 tahun, beralamat Block B Lingkar V, Desa Belawan Sicanang, Kota Medan. Bersama mereka ditemukan sebuah tas hitam yang berisi 18 bungkus sabu-sabu dengan berat per bungkus 1 kilogram.
Dari pengembangan terhadap dua tersangka, barang tersebut akan diambil seseorang. Tak lama kemudian, berhenti sebuah bus antarpropinsi tanpa penumpang. Lalu, polisi membekuk awak bus tersebut, yakni MS (49 tahun) warga Tangse, Pidie, dan AF, 26 tahun, warga Glumpang Dua, Pidie.
"Tersangka Amat dan Idir ambil barang dari speedboat atas perintah AD, masih DPO, minta diantar ke pinggir jalan dengan ongkos 10 juta. MS dan AF yang bawa ke Medan atas perintah si JL (DPO) dengan ongkos 40 juta," kata AKBP Yoga Prasetyo Kapolres Aceh Tamiang, Selasa, 28 Februari.
Selain menangkap empat tersangka beserta 18 kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit bus antarprovinsi dari perusahaan Royal bernomor polisi BL 7301 AA yang disupiri tersangka AF.
Keempat tersangka kini meringkuk di sel Polres Aceh Tamiang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun, dan paling sedikit 6 tahun penjara.
IMRAN MA
Simak: Cuti Kampanye Ahok-Djarot, Mendagri Tunggu Keputusan KPU