TEMPO.CO, Jakarta - Penentuan calon pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar akan melalui proses panjang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari dua calon hakim dari pendaftar. "Dua, bukan tiga, untuk mengisi satu lowongan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 28 Februari 2017.
Pencarian dua calon itu akan diawali dengan seleksi administratif terhadap para pendaftar per 3 Maret 2017 hingga 10 Maret 2017. Pendaftar yang lolos seleksi administratif akan dites wawancara pada 13-16 Maret 2017. Hasil tes wawancara akan menentukan siapa yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai calon hakim MK pada 31 Maret 2017.
Baca:
Pansel Hakim Konstitusi Harus Waspada Mafia Sengketa ...
Ini Saran Mantan Hakim Konstitusi Pascakasus Patrialis ...
Hakim MK Gelar Pertemuan dengan Mantan Hakim ...
"Jadwal kami ketat karena undang-undang mengharuskan panitia bekerja selama 30 hari kerja,” kata Harjono. Diperkirakan 30 hari kerja itu berakhir pada 31 Maret 2017.
Presiden memiliki waktu tujuh hari untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan. Setelah dipilij, calon itu harus segera dilantik pada April untuk menggantikan Patrialis Akbar yang dipecat lantaran diproses hukum sebagai tersangka suap. Patrilias terjerat perkara suap saat menangani uji materi Undang-Undang Peternakan.
Baca juga:
Pelaku Bom Panci Bandung Diburu Anak SMA, Lari ke Kantor Kelurahan
Rizieq Saksi di Sidang Ahok, FPI: Ini Penting dan Bersejarah
Pemilihan hakim konstitusi ini krusial untuk menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). “Tapi pencarian ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Harjono. Panitia seleksi harus mendapatkan calon yang sesuai dengan harapan masyarakat, terutama mengenai integritas.
ISTMAN M.P.