Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Kuasa Hukum Bacakan Surat Terbuka Saksi Ahli

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Rizieq Shihab di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Rizieq Shihab di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ragu akan kredibilitas saksi ahli pidana, Abdul Chair Ramadhan, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang ke-12 kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017. Mereka meminta hakim menolak Abdul sebagai saksi lantaran dinilai tak independen.

Pertimbangan utama tim kuasa hukum adalah adanya surat terbuka yang dibuat oleh Abdul, sebelum ditetapkan menjadi saksi ahli di persidangan. Isi surat itu dinilai berisi pernyataan ketidaksukaannya kepada Ahok dalam kasus penistaan agama.

Baca: Ditolak Kuasa Hukum Ahok, Rizieq: Itu Hak Mereka

”Ahli sendiri lewat surat terbuka pada 1 Februari sudah memberikan penilaian bahwa Pak Basuki melakukan kebohongan publik dan melakukan politik devide et impera,” kata salah satu kuasa hukum Ahok di persidangan yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan..

Dengan adanya surat itu, Abdul dinilai sebagai saksi yang tidak independen dalam memberikan keterangan. Tim kuasa hukum mengatakan hal ini bertentangan dengan Pasal 180 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan kehadiran seorang ahli dalam persidangan adalah untuk menjernihkan persoalan.

Di akhir persidangan, kuasa hukum bahkan membacakan bagian surat terbuka Abdul yang berisi imbauan kepada para penasihat hukum Ahok.

Baca: Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq

”Menurut syariat Islam, Anda (para penasihat hukum) memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakratulmaut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang nonmuslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok,” kata kuasa hukum Ahok, membacakan surat terbuka Abdul Chair.

Saksikan: Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdul Chair tidak membantah telah membuat surat terbuka itu. Ia mengatakan surat tersebut dibuat pada 1 Februari lalu. Ia mengungkapkan bahwa surat itu dia buat sebagai respons adanya pernyataan Ahok terhadap Ketua MUI Ma’ruf Amin, yang dinilainya berisi penghinaan.

Dia mengaku tersinggung lantaran pengacara Ahok membacakan surat itu di depan persidangan. “Itu pendapat saya pribadi. Itu tidak etis disampaikan di pengadilan,” kata Abdul saat ditemui seusai sidang.

Baca: Rizieq Tak Salami Ahok, Pengacara: Ada Masalah Pribadi

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto pada akhirnya menolak keberatan kuasa hukum dan tetap memeriksa Abdul sebagai saksi. Sebagai bentuk penolakan, tim kuasa hukum Ahok tak mengajukan satu pertanyaan pun pada Abdul.

Abdul kecewa atas sikap tim kuasa hukum Ahok. “Kalau dia menolak, menolak secara obyektif. Tapi dia melakukan penyerangan, dengan bentuk meyakinkan hakim bahwa saya tidak obyektif, tidak independen,” tuturnya.

Ahok menjalani sidang penistaan agama ke-12. Kasus ini bermula saat Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ketika itu, Ahok menyinggung ayat Al-Quran, yaitu surat Al-Maidah ayat 51, yang akhirnya dianggap sebagai penistaan terhadap agama Islam.

EGI ADYATAMA

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?