TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah kontrakan tersangka pelaku teror bom di Taman Pandawa, Kota Bandung, Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam, di Kampung Ciharashas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin, 27 Februari 2017.
"Ada alat-alat yang diduga digunakan dalam pembuatan bom panci," kata Boy dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.
Baca: Ajak Duel Pelaku Bom, Ridwan Kamil Puji Siswa SMA 6 Bandung
Menurut Boy, polisi menemukan beberapa panci di kontrakan itu. Ada pula dua rice cooker yang belum digunakan. Alat lain yang disita polisi adalah kabel, solder, gunting, dan gulungan kabel.
"Tampaknya hasil dari sisa-sisa pembuatan bom panci yang diledakkan," ujar Boy. Barang-barang temuan itu cukup untuk mengkonfirmasi sangkaan kepada Yayat.
Baca: Bom Bandung, Ini Pengakuan Eks Teroris Soal Yayat Cahdiyat
Yayat melakukan peledakan bom panci di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin pagi, 27 Februari 2017. Meski tidak menimbulkan korban, ledakan itu cukup mengagetkan orang-orang di sekitar taman tersebut.
Yayat kemudian dikejar warga hingga terkepung dan masuk ke kantor Kelurahan Arjuna. Di sana, pria berusia 41 tahun itu sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya ditembak. Yayat tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Penggeledahan di rumah kontrakannya dilakukan setelah polisi memastikan identitas pelaku. Yayat diketahui mengontrak sebuah rumah di Kampung Ciharashas sejak enam bulan lalu.
REZKI ALVIONITASARI
Simak pula: Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq