TEMPO.CO, Jakarta - Sindiran seorang pengguna media sosial, alias netizen terhadap Presiden Joko Widodo yang sedang memakai pakaian adat khas Maluku, mengundang reaksi sejumlah pihak. Sebuah petisi pun muncul dari masyarakat yang mendesak polisi agar menangkap netizen tersebut.
Adapun petisi online itu dibuat oleh seorang pemilik akun change.org bernama Mario Lawalata. Dengan target 35 ribu tanda tangan, dukungan terhadap petisi tersebut bertambah setiap menitnya. Pada pukul 23.00 WIB, Ahad, 26 Februari 2017, petisi itu sudah mendapat 33.094 pendukung.
“Saya sebagai rakyat merasa sangat tersinggung. Presiden Jokowi yang adalah kepala negara dan orang nomor satu ini dihina oleh seorang perempuan yang seharusnya bertutur kata baik kepada siapapun, terutama kepada seorang pemimpin negara,” ujar Mario dalam lampiran petisi yang dibuat pada Sabtu 26 Februari 2017 tersebut.
Baca juga:
Menteri Lukman Dorong Rektor Suarakan Ajaran Agama Moderat
Menteri Lukman: Hakikat Agama Adalah Memberi ke Orang Lain
Jokowi: 160 Ribu Pelajar Australia Belajar Bahasa Indonesia
Wanita yang dimaksud Mario adalah pengguna akun Facebook berinisial IK, yang foto profilnya menampilkan seorang wanita.
Menurut Mario, akun IK tersebut sempat mengunggah foto Jokowi yang tengah memakai pakaian ada Maluku. Dalam foto tersebut, Jokowi berdampingan dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Foto itu kemudian dia permasalahkan, karena diberi tulisan, atau ‘caption’ bernada mengejek.
“IK sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan tulisan menghina Presiden. Saya sebagai seorang warga NKRI memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap saudari IK, karena perbuatannya menghina kepala negara,” ujar Mario.
Mario pun mengaku berasal dari Maluku, yang menolak warisan budaya tanah kelahirannya dilecehkan. “Saya sebagai anak Maluku sangat merasa tersinggung, karena komentar yang ada di postingan IK sangat mengolok budaya adat Maluku.”
YOHANES PASKALIS