TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2017 ditunda. Sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
"Seperti yang dilihat tadi, pihak Kejaksaan Agung tidak datang, katanya siap," ungkap kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra di gedung PN Jakarta Selatan, Senin. Sidang ditunda selama satu pekan dan akan kembali digelar 6 Maret 2017.
Baca : Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan : Jaksa Agung Ingin Dapat MURI
Ketidakhadiran Kejaksaan Agung ini, kata Yusril, telah merugikan pihaknya. Proses sidang praperadilan menjadi lebih lambat, padahal seharusnya bisa selesai dalam waktu satu pekan. "Ya kalau diundur satu minggu, kan jadi lebih lama," ujarnya.
Dalam gugatan praperadilan ini, pihak Dahlan mengajukan tiga gugatan. Pertama, terkait salinan putusan Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang belum diterima oleh pihak yang bersangkutan. Dasep telah menerima vonis 7 tahun di Pengadilan Tipikor.
Kedua, saat penetapan status tersangka pada Dahlan, terjadi perubahan delik dari delik formil menjadi materil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dasar dakwaan tidak dapat digunakan. Yang ketiga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang melakukan auditing. Menurut Yusril, institusi yang berwenang melakukan auditing adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam kasus ini, penetapan tersangka saat terjadi perubahan delik. Selain itu yang menyatakan kerugian negara harusnya BPK," kata Yusril.
Pada jadwal sidang berikutnya, Yusril berharap pihak Kejaksaan Agung bisa datang. "Ya semoga minggu depan jaksa tidak cari-cari alasan lagi," kata dia.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Sebanyak 16 unit mobil itu awalnya akan dipamerkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013. Berdasarkan hitungan BPKP, perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
BENEDICTA ALVINTA | NINIS