TEMPO.CO, Sleman - Polisi Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sleman membekuk empat warga karena menggunakan dan mengedarkan tembakau Gorilla. Tembakau ini masuk dalam narkotika golongan I.
"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari Batam," kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Burkan Rudy Satria, Senin, 27 Februari 2017.
Baca: Polda Metro Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Gorila
Tembakau yang dicampuri zat kimia saat ini marak digunakan kalangan pengguna narkotika. Tembakau super cap Gorilla dihisap seperti rokok tinge (nglinthing dewe-melinting sendiri), efeknya lebih dahsyat dari ganja.
Empat tersangka yang dibekuk pada awal Februari 2017 itu adalah DMS, RR, NGS dan BGS. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yaitu di perempatan Kentungan, Depok, Sleman. Lalu di Pikgondang, Condongcatur, Depok, Sleman.
Tersangka DMS, kata Burkan, ditangkap di perempatan Kentungan pada 6 Februari yang lalu. Dari tangannya didapati barang bukti berupa empat linting rokok berisi tembakau Gorilla. Tersangka BGS dan NGS ditangkap di depan sebuah minimarket di dekat universitas Pembangunan Nasional Veteran di Condongcatur. "Dari tangan mereka didapati 12 linting siap edar," kata dia.
Kemudian RR ditangkap di Pikgondang. Dari tangan tersangka itu, polisi khusus narkotika mendapati barang bukti satu toples tembakau Gorilla, beberapa paket tempakau dan uang hasil penjualan Rp 1 juta.
Tersangka RR menurut pantauan polisi merupakan pengedar tembakau super cap Gorilla. Ia mendapatkan barang itu dari Batam, Riau. Pembelian dilakukan secara daring atau online.
Simak juga: Tembakau Gorila, Modal Rp 37 Juta Raup untung Rp 500 Juta
Sekali membeli RR mengirim uang sebesar Rp 10 juta. Lalu dibuat paket kecil-kecil yang dijual dengan harga Rp 30 ribu. "Per linting dijual Rp 30 ribu," kata Burkan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Rony Are Setia, setelah dilakukan tes laboratorium, tembakau Gorilla ini mengandung zat kimia. Yaitu mengandung zat AB-FUBINACA dan 5-FLUORO-ADB. Jika dibakar dan dihisap maka efeknya lebih dahsyat daripada efek ganja. Yang menghisap bisa mengalami halusinasi dan "fly" bahkan hanya dengan tiga kali hisapan.
Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal tentang narkotika. Tetapi juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Yaitu pasal 114 sub 111 Undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga penjara seumur hidup," kata dia.
MUH SYAIFULLAH