Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengedar Tembakau Gorilla Dibekuk di Sleman

image-gnews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis tembakau Gorilla di Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 Januari 2017. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti 10 kg tembakau Gorilla yang siap dipasarkan secara online. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis tembakau Gorilla di Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 Januari 2017. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti 10 kg tembakau Gorilla yang siap dipasarkan secara online. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Polisi Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sleman membekuk empat warga karena menggunakan dan mengedarkan tembakau Gorilla. Tembakau ini masuk dalam narkotika golongan I.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari Batam," kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Burkan Rudy Satria, Senin, 27 Februari 2017.

Baca: Polda Metro Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Gorila

Tembakau yang dicampuri zat kimia saat ini marak digunakan kalangan pengguna narkotika. Tembakau super cap Gorilla dihisap seperti rokok tinge (nglinthing dewe-melinting sendiri), efeknya lebih dahsyat dari ganja.

Empat tersangka yang dibekuk pada awal Februari 2017 itu adalah DMS, RR, NGS dan BGS. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yaitu di perempatan Kentungan, Depok, Sleman. Lalu di Pikgondang, Condongcatur, Depok, Sleman.
 
Tersangka DMS, kata Burkan, ditangkap di perempatan Kentungan pada 6 Februari yang lalu. Dari tangannya didapati barang bukti berupa empat linting rokok berisi tembakau Gorilla. Tersangka BGS dan NGS ditangkap di depan sebuah minimarket di dekat universitas Pembangunan Nasional Veteran di Condongcatur. "Dari tangan mereka didapati 12 linting siap edar," kata dia.

Kemudian RR ditangkap di Pikgondang. Dari tangan tersangka itu, polisi khusus narkotika mendapati barang bukti satu toples tembakau Gorilla, beberapa paket tempakau dan uang hasil penjualan Rp 1 juta.

Tersangka RR menurut pantauan polisi merupakan pengedar tembakau super cap Gorilla. Ia mendapatkan barang itu dari Batam, Riau. Pembelian dilakukan secara daring atau online. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak juga: Tembakau Gorila, Modal Rp 37 Juta Raup untung Rp 500 Juta

Sekali membeli RR mengirim uang sebesar Rp 10 juta. Lalu dibuat paket kecil-kecil yang dijual dengan harga Rp 30 ribu.  "Per linting dijual Rp 30 ribu," kata Burkan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Rony Are Setia, setelah dilakukan tes laboratorium, tembakau Gorilla ini mengandung zat kimia. Yaitu mengandung zat  AB-FUBINACA dan 5-FLUORO-ADB. Jika dibakar dan dihisap maka efeknya lebih dahsyat daripada efek ganja. Yang menghisap bisa mengalami halusinasi dan "fly" bahkan hanya dengan tiga kali hisapan.

Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal tentang narkotika. Tetapi juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Yaitu pasal 114 sub 111 Undang-undang  nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga penjara seumur hidup," kata dia.

MUH SYAIFULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

8 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

3 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

14 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

15 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

18 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

23 jam lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

1 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, membekuk 5 anggota yang sedang menikmati narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 19 April 2024.