Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raja Arab Datang, ke Mana Partai Islam?  

image-gnews
Atribut bendera partai politik  di kawasan Petamburan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (8/3).Tempo/Arnold Simanjuntak
Atribut bendera partai politik di kawasan Petamburan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (8/3).Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud ke Indonesia, Selasa, 28 Februari 2017, berbagai instansi dan tempat yang akan dikunjunginya sibuk berbenah, dari Istana hingga Bali, tempat liburan rombongan yang berjumlah 1.500 orang tersebut. Tak ketinggalan gedung Dewan Perwakilan Rakyat hingga pengamanan. Namun, beberapa hari belakangan, tak santer terdengar komentar partai Islam di negeri ini menyangkut kunjungan Raja Arab itu.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN), Jakarta, Adi Priyanto, berpendapat mengenai sambutan ’sepi-sepi’ saja dari partai Islam. Sejatinya, sebagai partai Islam, mereka juga menyiapkan 'karpet merah' bagi sang Raja negara Islam itu. "Tapi, sekali lagi, kehebohan itu tidak tampak, adem ayem, dan terkesan tak biasa-biasanya," ujar Adi.

Baca juga: Raja Arab Datang, Pengamat: Jokowi Dapat 'Durian Runtuh'

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Fahri pun menjawab singkat, mengenai rencana kedatangan Raja Arab ke gedung DPR direncanakan pada 2 Maret 2017, sekitar pukul 13.00. "Kami jemput di sana (depan gedung Nusantara III) lalu masuk ke holding room," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Februari 2017.

Saksikan: Raja Salman; Penguasa Tajir dari Gurun Tandus

Saat berada di holding room, Ketua DPR Setya Novanto akan memberikan sambutan. Setelah pemberian kata sambutan, akan diputar film tentang hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi. "Lalu selesai," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini singkat.

Baca pula: Pengamat: Raja Arab Datang, Tak Terkait Situasi Politik Kita

Ketidakantusiasan partai Islam menanggapi kedatangan Raja Salman itu, menurut Adi, bisa jadi kedatangannya hanya dianggap sebagai kunjungan bilateral dua negara. "Bukan dengan sejumlah partai politik maupun organisasi masyarakat tertentu. Jadi, protokolernya cukup jelas sesuai SOP dan protap kenegaraan," katanya. Sebab itulah, nilai dan manfaatnya hanya milik negara, bukan milik partai Islam. "Makanya, partai-partai Islam itu tak ikutan heboh menyambung Raja Salman," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca: Pengamat: Raja Arab Datang, Momentum Alihkan Hegemoni Barat

Hal lain, pendapat Adi, hitung-hitungannya tak berdampak pada elektabilitas partai Islam. "Meski orang nomor satu di Arab Saudi itu datang ke Indonesia, namun partai-partai Islam menganggap tak memiliki korelasi positif bagi kenaikan suara partai-partai Islam di sini," ujarnya. Apalagi di tengah pragmatisme partai, kunjungan yang memiliki arti konkret, jelas tak dihiraukan. "Siapa pun yang datang, partai-partai itu biasanya berbuat hanya untuk insentif elektoral," katanya.

Baca: Korban Crane Minta Raja Arab Saudi Segera Penuhi Janjinya

Asumsi Adi lainnya, sepinya sambutan tersebut menegaskan bahwa partai Islam di Indonesia tak memiliki ikatan ideologis-historis apa pun dengan raja-raja Arab. “Sekalipun PKS yang kerap ditengarai sebagai partai tertutup hasil penetrasi ideologi Arab, wahabi, nyatanya tak beririsan dengan Raja Arab secara langsung,” katanya.

S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

15 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

25 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

35 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

41 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.