TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur PT Sumampau Bangka Lestari (SBL) John Sumampau sebagai tersangka pelanggaran hak cipta terkait pembuatan video deskripsi keindahan alam Pulau Bangka.
"Tersangka John sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Rully Tirta Lesmana kepada wartawan, Jumat Sore, 24 Februari 2017.
Baca juga: Jalur Kuningan-Majalengka Putus, Badan Geologi Beri 2 Solusi
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Lensa Babel Muhammad Faturrahman yang melaporkan PT SBL selaku pengembang proyek properti Pasir Padi Bay Pangkalpinang atas penggunaan video milik PT Lensa Babel dalam iklan promosi Pasir Padi Bay, Pangkalpinang.
Rully mengatakan dalam pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan unsur pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT SBL. Hal tersebut dikarenakan PT SBL membiayai proses pembuatan video tersebut.
"Saat ini kita masih melakukan proses penyidikan. Jika ada perkembangan dari keterangan yang disampaikan saksi dan para tersangka, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka baru," ujar dia.
Kuasa hukum John Sumampau, Marulam J. Hutauruk mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, PT SBL adalah perusahaan yang bergerak di sektor properti dan tidak pernah melakukan pembuatan video.
Marulam mengatakan laporan pelanggaran hak cipta tersebut dinilai tidak beralasan karena dalam Undang-undang 28 tahun 2014 disebutkan wajib ada mediasi sebelum laporan tindak pidana. "Mediasi belum dilakukan. Kita mendapat somasi tanggal 16 November 2017. Tujuh hari setelah somasi ada laporan ke polisi. Kita juga ditawarkan 2 miliar untuk video itu lalu berubah jadi 1 miliar," ujar dia.
SERVIO MARANDA