TEMPO.CO, Denpasar - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengetahui secara detail soal surat izin lingkungan kegiatan penambangan bagi PT Semen Indonesia (Persero) di Kabupaten Rembang yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurut Tjahjo, kendati warga setempat memprotes keras, Ganjar tidak perlu dicopot dari jabatannya.
"Ya enggak ada hubungannya. Itu kan kebijakan daerah boleh-boleh saja. Gubernur, Bupati, Wali Kota kan tahu geografis dan tahu daerah," kata Tjahjo sesudah berkunjung ke Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca juga: Gubernur Ganjar Terbitkan Izin Operasi Pabrik Semen Rembang
Izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Izin ditandatangani Ganjar Pranowo lewat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Berkali-kali Tjahjo menjelaskan bahwa izin baru yang dikeluarkan Ganjar Pranowo dianggap sudah dimusyawarahkan. "Setiap kebijakan yang dibuat tentu sudah ada telaah dari semua pihak," ujarnya.
Baca Juga:
Adapun sidang Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia. Putusan MA otomatis membuat izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, harus dibatalkan.
BRAM SETIAWAN