TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pemerintah harus mengambil alih peran swasta dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.
”Bukan hanya dikurangi, tapi diambil alih. Harusnya pemerintah yang menyiapkan standar sesuai dengan keahlian yang diperlukan dan negara yang dikirim,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Berita lain: JK: Tidak Masuk Akal Orang Indonesia Menyumbang ISIS
Menurut dia, saat ini kewenangan pengiriman TKI didominasi oleh agen dan pihak swasta, sejak pelatihan sampai penempatan tenaga kerja. “Maka swasta cenderung menekan biaya sehingga tidak melatih orang sampai siap,” ujar Fahri.
Padahal, kata Fahri, negara membutuhkan calon TKI yang disiapkan dilatih secara baik. Bahkan ketika tenaga kerja menjalani masa penampungan di agen. “Di sana ada istilah over-charging. Ini tidak boleh terjadi, dan kontrak harus jelas,” ucapnya.
Fahri menyarankan agar pemerintah masuk berperan sejak awal penyiapan pengiriman TKI tanpa menghindari unsur bisnis di dalam pengiriman tenaga kerja. “Yang penting kita siapkan sistem untuk menghindari eksploitasi terhadap manusia,” katanya.
RUU Perlindungan TKI pun mengalami perpanjangan masa pembahasan. Fahri juga meminta lembaga swadaya dan organisasi buruh migran mengawal pembahasan. “Saya minta, setelah masa sidang dimulai pada 15 Maret ini, dokumen dan masukan dikirim kepada kami,” kata Fahri, menepis anggapan tidak diikutkannya kelompok buruh migran dalam pembahasan RUU TKI tersebut.
ARKHELAUS W.