TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan Pemerintah Indonesia siap mengelola tambang PT Freeport Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang, seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Apalagi, saat ini, pemerintah melalui Kementerian BUMN sedang membentuk holding.
BUMN Inalum direncanakan menjadi perusahaan induk membawahkan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), dan PT Timah (Persero) Tbk (TINS). “Pemerintah bisa kelola Freeport, ada Inalum. Tergantung Menteri BUMN, tapi sudah diexercise," ujar Luhut saat ditemui usai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca : Freeport Kasih Waktu 120 Hari, Jonan: Kita Beri 6 Bulan Nego
Kesiapan ini, kata Luhut, jika pemerintah memenangkan gugatan yang dilayangkan Freeport ke arbitrase internasional. "Bisa saja konsorsium, tergantung melihatnya saja," kata Luhut. Menurut Luhut, Inalum sanggup mengambil alih pengelolaan Freeport. "Sangat sanggup, itu kan bukan green field," ucap Luhut.
Saat ini pemerintah sedang dalam proses perundingan dengan Freeport Indonesia mengenai peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca Juga:
Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, sebelumnya menyatakan telah memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Sebab Freeport masih tetap mempertahankan untuk mengacu pada kontrak karya (KK). Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
Baca : Wapres JK Beda Pendapat dengan ESDM Soal Divestasi Freeport
Jika tidak selesai, maka Freeport akan melanjutkan persoalan ini ke arbitrase internasional. Adkerson menuding pemerintah melanggar ketentuan KK Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Freeport pun menolak mengubah statusnya menjadi IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Baca : Potensi Freeport Cabut dari Indonesia Dinilai Sangat Kecil
Pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.
PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.
GHOIDA RAHMAH | ADITYA BUDIMAN