TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kepada Bupati Kabupaten Rokan Hulu nonaktif Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2014 dan 2015.
"Untuk kasus yang dimaksud, Komisi Yudisial melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut, mulai pembuktian hingga putusan kemarin," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Dia berujar, dengan adanya pemantauan tersebut, pihaknya akan mempelajari laporan teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan.
"Sesuai dengan SOP (standar operating procedure) yang diatur dalam peraturan internal Komisi Yudisial, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor," tutur Farid.
Baca: Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, Fitra Riau: Integritas Hakim Diragukan
Pada Kamis, 23 Februari 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman, politikus Partai Golongan Karya. Sebelumnya, dia menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau periode 2014-2019, tapi mundur karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.
Padahal jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Rinaldi juga pernah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak.
Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata pada 8 Februari 2017.
Selain itu, Rinaldi pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016.
Simak: Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis Bebas
Namun Farid menolak memberikan komentar mengenai putusan hakim dalam kasus tersebut.
"Berbicara soal putusan hakim adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya, itu ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," tutur Farid.
Atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Suparman, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ANTARA