TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur mempertimbangkan untuk memberi bantuan terhadap tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
"Kalau perlu pengacara ya nanti disiapkan, tapi tentunya akan berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, 24 Februari 2017.
Pihaknya mengaku membantu jika dianggap diperlukan, tapi tetap akan dilihat terlebih dahulu bagaimana masalah hukum yang menimpa mantan Ketua DPC PD Kota Madiun tersebut.
Baca: KPK Sita Uang Wali Kota Madiun Rp 6,3 Miliar dan US$ 84.461
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, memastikan kegiatan kepartaian tidak terganggu dengan adanya kasus ini, bahkan sudah dilakukan pergantian dengan menunjuk Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Timur Sri Subiati sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC setempat.
Ketika disinggung penyegelan kantor DPC oleh KPK, politikus yang juga Gubernur Jawa Timur itu mengatakan rumah tersebut milik Bambang Irianto yang dipinjamkan untuk partai sehingga tak ada kaitannya dengan organisasi.
"Ibaratnya itu seperti Anda punya utang di bank dan tidak bisa bayar, lalu Anda punya rumah yang dibuat untuk kantor organisasi. Yang pasti, KPK tak mungkin menyita kalau yang disita bukan milik Pak Bambang," katanya.
Simak: Setelah 4 Mobil, Giliran 6 Rumah Wali Kota Madiun Disita KPK
Anggota Majelis Tinggi DPP Demokrat tersebut juga menyerahkan sepenuhnya kepada plt Demokrat Kota Madiun baru untuk bertanggung jawab terhadap aktivitas kepartaian di sana.
Sekretaris DPD Demokrat Jawa Timur Renville Antonio juga menegaskan tak ada aktivitas partai yang terganggu sama sekali, termasuk kegiatan operasional maupun administrasi kepartaian.
Menurut dia, permasalahan hukum yang menimpa Bambang Irianto tidak berhubungan dengan partai, melainkan terkait dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK.
ANTARA