TEMPO.CO, Kupang - Tiga orang pembuat dan pengedar uang palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat kepolisian resor Kupang, Jumat, 24 Februari 2017. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp36,5 juta dan satu buah mesin printer.
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni F, M dan A. Modus yang dilakukan pelaku yakni mencetak serta mengedarkan uang palsu yang mencapai puluhan juta rupiah di warung dan kios- kios untuk mendapatkan uang asli.
Uang palsu yang diproduksi ketiga pelaku itu telah beredar di dua kabupaten dan 1 kotamadya di wilayah NTT yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Baca : BI: Pecahan Uang Baru Tidak Gampang Dipalsu
Penangkapa terhadap pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran mata uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan nomor seri yang sama. "Pencetakan uang palsu itu menggunakan foto copy yang diperbanyak, sehingga nomor serinya sama," kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Ajun Komisaris Ebed Amalo.
Polisi menduga mereka telah mencetak uang palsu sebanyak Rp59 juta, namun baru berhasil diamankan sebanyak Rp36,5 juta. Salah satu pelaku berinisial F mengaku mencetak dan mengedarkan uang palsu disekitaran wilayah Kabupaten Kupang sejak Januari 2017.
Dia mengaku menggandakan uang asli menggunakan mesin printer yang dilengkapi dengan mesin foto kopi. "Saya cetak Rp400 ribu dan ditukar dengan uang asli Rp200 ribu yang digunakan untuk membeli rokok di kios," katanya.
YOHANES SEO
Simak pula : Korban Banjir Tol Cikunir, Kartika Menggugat Rp. 2,25 Miliar