TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pada tahun 2017 DKPP telah menerima 37 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pilkada serentak 15 Februari 2017.
"Pengaduan terkait pilkada sudah 37 pengaduan di seluruh Indonesia," ujar Jimly di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Jimly mengatakan dari 37 pengaduan tersebut, beberapa di antaranya sudah diputuskan akan disidangkan karena memiliki bukti dan telah memenuhi syarat.
Berdasarkan data DKPP, dari 37 pengaduan yang diterima tahun 2017, sebanyak 23 pengaduan disebutkan telah memenuhi syarat. Dengan rincian, sebanyak 12 pengaduan dinyatakan layak sidang dan 11 pengaduan dinyatakan dismisal. Sedangkan sisanya sebanyak 14 pengaduan disebutkan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, pengaduan terkait pilkada serentak 2017 yang diterima DKPP pada tahun 2016 total sebanyak 74 pengaduan. 39 pengaduan disebutkan layak disidangkan, 16 pengaduan dinyatakan dismisal, dan 19 sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terkait aduan ini, Jimly mengatakan DKPP masih mempertimbangkan waktu kapan kasus-kasus tersebut akan disidangkan. Ia mengatakan akan menunggu terlebih dahulu keputusan hasil akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jimly juga menginginkan agar para pihak pelapor untuk fokus terlebih dahulu dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jangan sampai dalam tanda kutip sidang DKPP menjadi alat penekan, karena keputusan belum final di KPU," kata dia.
DENIS RIANTIZA