TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan ingin ada solusi ihwal sikap PT Freeport Indonesia yang enggan berganti status dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ia berharap ada win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Kami ingin itu (solusi menang-menang)," ucap Presiden Jokowi di Gedung Olahraga POPKI, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. Alasannya, Presiden Indonesia ketujuh itu menuturkan masalah Freeport menyangkut urusan bisnis maka kementerian terkait yang akan melakukan negosiasi.
Baca juga: Sri Mulyani: Sikap Freeport Merugikan Diri Sendiri
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan akan mematuhi permintaan pemerintah agar mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Namun PTFI meminta agar pemerintah menjamin stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal sama seperti yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Selain itu, Chief Executive Officer Freeport-McMoran (induk PTFI), Richard Adkerson, memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
Baca juga: Peneliti UGM Sebut Ancaman Freeport Hanya Gertak Sambal
"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.
Presiden Jokowi akan mengambil sikap bila pada akhirnya kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Namun sebelum sikap itu diambil lantaran ia ingin ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. "Kalau sulit musyawarah dan diajak berunding saya akan bersikap. Sekarang ini biar menteri dulu," tutur Jokowi.
ADITYA BUDIMAN