TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan pasar besar pada 2009-2012 yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Selain menyegel sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, penyidik meminta keterangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Hari ini, besok, dan lusa ada pemeriksaan terhadap semua anggota (berjumlah 30 orang),” kata Ketua DPRD Kota Madiun Istono setelah diperiksa penyidik KPK di gedung Bhara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca juga:
KPK Segel Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal
Penyidik, menurut dia, mengajukan sejumlah pertanyaan. Secara umum terkait dengan tugas pokok dan fungsi Istono sebagai pimpinan di DPRD Kota Madiun. Penyidik, kata Sekretaris Partai Demokrat Kota Madiun ini, tidak menyebut tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bambang Irianto.
Hal yang sama disampaikan Supiyah Mangayu Hastuti, anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut dia, penyidik KPK menanyakan tentang pemberian uang dari Wali Kota Madiun kepada anggota dewan. “Pertanyaannya, apakah saya selaku anggota DPRD pernah mendapat uang dari Pak Bambang. Bukan seputar TPPU,” ucapnya.
Pada hari pemeriksaan yang sama, penyidik KPK memeriksa tujuh anggota DPRD Kota Madiun lainnya. Satu per satu, mereka mulai datang ke gedung Bhara Mahkota sekitar pukul 10.00 untuk dimintai keterangan.
Selain memeriksa anggota dewan, KPK menyegel sejumlah aset milik Bambang. Di antaranya ruko di Sun City Festival Madiun, tanah seluas 4.002 meter persegi, dan bangunan di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo. Juga dua rumah dengan tanah seluas 2.100 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.
Baca juga:
Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi
Pembunuhan Kim, Malaysia Memburu Diplomat Korea Utara
Lahan kebun seluas 493 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, juga disita. Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Kartoharjo, juga tak luput dari penyegelan oleh KPK.
NOFIKA DIAN NUGROHO