TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ipolice Institute, Edi Saputra Hasibuan, berpendapat kasus Antasari Azhar telah melalui proses hukum. Mulai dari adanya perbuatan, vonis, permintaan pengampunan atau grasi, dan presiden memberi pengampunan itu.
Antasari telah bebas dari penjara. Setelah bebas, Antasari melaporkan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang dituduhkan kepadanya.
Baca : Istana Bantah Grasi Antasari Bertujuan untuk Serang SBY
Menurut Edi, Polri harus memberi klarifikasi terhadap laporan Antasari. "Kalau memang punya bukti, diproses, tapi kalau tidak ada bukti polisi juga harus disampaikan," kata dia di kantor Persatuan Purnawirawan Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2017.
Edi mempertanyakan soal kasus lama ini baru dilaporkan lagi. Dia menilai ada hukum yang dipolitisasi. Menurut dia, polisi tidak bisa memproses kasus Antasari seandainya tidak ada bukti dan hanya karena tekanan politik.
"Ini menyangkut kredibilitas Polri. Seolah-olah di masa lalu ada rekayasa besar (dalam kasus ini)," ujarnya. Edi mengatakan kasus ini menyangkut citra Polri.
Agar citra Polri tidak buruk, kata dia, polisi harus menjelaskan soal kasus ini. "Untuk mencegah adanya opini publik yang negatif, Polri harus memproses laporan itu," kata dia.
REZKI ALVIONITASARI
Simak : Wawancara Antasari Azhar: Saya Ingin Mencari Kebenaran