TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menyeleksi pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) sebagai calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan seleksi tersebut didasarkan pada pengabdian putra putri daerah yang telah lama bersedia mengabdi atau ditempatkan di daerah tempat bertugas mereka saat ini.
“Pengangkatan ini akan lebih dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil,” ujar Oscar dalam siaran persnya, Rabu, 22 Februari 2017.
Pengangkatan pegawai ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah disparitas dan maldistribusi tenaga kesehatan yang masih terjadi di Indonesia. Menurut Oscar, penempatan dokter di desa-desa mampu memberikan pelayanan baik kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif bagi masyarakat. Tenaga kesehatan tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta perbaikan gizi masyarakat.
Baca: Menteri PAN Klaim Masalah Bidan PTT Sudah Selesai
Kebijakan penempatan bagi dokter dan dokter gigi tersebut telah dilakukan sejak 1991 berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 1991. Sedangkan kebijakan penempatan bidan sudah dilaksanakan sejak 1994 dalam Kepres Nomor 23 Tahun 1994. Melalui kedua peraturan tersebut penempatan tenaga strategis dokter, dokter gigi dan bidan PTT telah diatur mulai dari masa kerja, lama penugasan, sampai dengan kriteria penempatannya yakni daerah biasa, terpencil dan sangat terpencil.
Setidaknya 43.310 tenaga kesehatan berstatus PTT mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia kurang dari 35 tahun dinyatakan lolos. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017, mereka akan diangkat menjadi calon ASN di lingkungan Pemda.
Dokter, dokter gigi, dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan dokter, dokter gigi dan bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran nota kesepahaman yang telah disepakati bersama.
Baca juga:
Dokter Andra dan Kisah Dokter PTT
Menkes: Indonesia Kekurangan Ribuan Dokter Gigi
Adapun PTT yang telah lulus seleksi dan berusia lebih dari 35 tahun diharapkan dapat diangkat pada 1 Maret 2017. Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia lebih dari 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, 4.220 peserta PTT yang telah mengikuti seleksi namun berusia kurang dari 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Bagi dokter, dokter gigi dan bidan PTT dengan usia di atas 35 tahun yang telah mengikuti seleksi dan masih aktif bekerja, Kemenkes akan tetap memberikan gaji dan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Oscar.
LARISSA HUDA