TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada dugaan kecurangan dalam 175 ribu klaim pada rumah sakit atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) senilai Rp 400 miliar selama 2015. “Sekarang ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi,” kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan di KPK, Rabu, 22 Februari 2017.
Sistem pengendalian fraud atau kecurangan dalam klaim dari rumah sakit dan pelayanan kesehatan lain pada BPJS sangat diperlukan. Karena itu, KPK mengajak Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek membuat satuan tugas pencegahan fraud di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). “Satgas baru dibuat. Satgas dari Kemenkes, BPJS, KPK,” kata Nila.
Baca:
BPJS Kesehatan Ancam Kenakan Sanksi BUMN Bandel
2017, BPJS Kesehatan Terancam Membengkak Rp 6,23 ...
Pada 2017, Satgas akan mulai bekerja dengan data yang terdeteksi fraud dari BPJS. “Sistem fraud data sejuta itu akan dianalisis oleh Inspektorat Kemenkes,” kata Pahala.
Setelah analisis, langkah selanjutnya adalah verifikasi ke lapangan, sehingga nantinya akan terlihat penyebabnya. “Kalau memang curang benar, mungkin tahun ini masih diperingatkan untuk diminta memperbaiki sistem.”
Baca juga:
Penahanan Siti Aisyah Diperpanjang 7 Hari Lagi
Raja Arab Bawa 1.500 Orang Termasuk 25 Pangeran ke Indonesia
Pahala mengatakan, pada 2017, Satgas akan bekerja memperbaiki sistem dan menguji coba sehingga Kementerian Kesehatan bisa mendeteksi dan memverifikasi satuan internal BPJS.
Pada 2018, KPK akan mulai menindaklanjuti fraud-fraud yang terdeteksi dan terbukti. Pertama, kata Pahala, Satgas akan memperbaiki klaim yang terbukti fraud. Pahala mengakui ada kemungkinan sistem penanganan fraud milik KPK belum terlalu jelas dan belum dipahami rumah sakit. “Ini kami berusaha supaya sistem ini jelas.”
Pahala mengusulkan untuk mengatasi masalah ini secara perdata sehingga siapa pun yang sistemnya fraud akan dimintai tambahan klausul, seperti mendenda rumah sakit. Pada 2018, kata dia, timnya juga akan meminta kerja sama dengan kejaksaan.
MAYA AYU PUSPITASARI