TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak 2017 relatif kondusif. Ia menilai secara prinsip tidak terjadi hal-hal yang mengganggu ketertiban pilkada.
Namun Tjahjo mengatakan ada sejumlah daerah yang masih perlu diwaspadai. Misalnya di Aceh yang dianggap masih rawan konflik. Bahkan, ia mengaku mendapat laporan masih ada persoalan perihal daftar pemilih tetap (DPT) di pilkada DKI Jakarta.
Baca: Putaran Kedua Pilkada DKI, Petugas KPU Ikut Pelatihan Lagi
“Hasil ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu, DKPP (Dewan Kehoramatan Penyelenggaraan Pemilu RI), dan Kepolisian. Ini akan terus jalan untuk perbaikan-perbaikan,” kata Tjahjo di DPR, Rabu, 22 Februari 2017.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan ada sekitar 56 ribu rekaman KTP di DKI yang masuk, namun mereka belum bisa diverifikasi. Alasannya, karena ada yang tinggal di apartemen yang tidak ada saat ditemui. Selain itu penduduk yang tergusur dari bantaran-bantaran sungai.
Padahal, sebanyak 56 ribu tersebut dimungkinkan mendatangi ke tempat pemungutan suara saat pilkada khususnya di DKI Jakarta. Namun mereka diduga bermasalah dalam DPT. “Potensi kemungkinan jadi DPT pasti ada yang datang ingin mencoblos,” kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Baca: Bekas Menpora Dukung Anies-Sandi di Pilkada, Ini Pesannya
Soni menuturkan persoalan di tempat pemungutan suara, bisa juga terjadi persepsi yang berbeda dari para petugas pemungutan suara. Ia menilai banyak petugas yang baru, sehingga mereka menyikapi berbeda terhadap penduduk yang ingin mencoblos. Misalnya, asalkan membawa KTP elektronik maka orang tersebut berhak mencoblos. Namun bisa jadi petugas lainnya memandang tidak boleh apabila tidak masuk dalam DPT.
Soni menambahkan persoalan lain yang muncul adalah proses pencatatan DPT tambahan pada satu jam terakhir. Ia menceritakan, ada pemilih tambahan yang diminta menunggu tapi karena waktunya sudah melebihi ketentuan yaitu pukul 13.00 maka orang tersebut tidak dibolehkan mencoblos. Ada pula orang yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP sehingga tidak boleh mencoblos.
DANANG FIRMANTO