TEMPO.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyatakan siap membantu mencari alat bukti terkait dengan dugaan peredaran narkoba oleh tujuh sipir rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Fatkhur Rahman mengatakan hingga saat ini belum memantau koordinasi yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Namun dia akan mendalami dan membantu kementerian mencari alat bukti terkait dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan tersebut.
"Dugaan peredaran narkoba di rutan itu sudah lumrah dan banyak terjadi. Sebab, 50-60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan merupakan pecandu dan bandar narkoba," katanya di Surabaya, Selasa, 21 Februari 2017.
Fatkhur mengaku akan menyerahkan proses selanjutnya ke Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Namun, jika ketujuh sipir Medaeng terbukti melakukan tindak pidana narkoba, pihaknya tak segan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana narkotika.
"Akan kami dalami dan cari tahu bukti-bukti pendukung lainnya. Kalau tidak terbukti, kami serahkan ke instansi yang bersangkutan. Tidak mungkin kami paksakan masuk ke ranah tindak pidana narkotika," tuturnya.
Senada dengan Fatkhur, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Wisnu Chandra tidak menampik akan melakukan rapat dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Kalau sudah terkumpul alat buktinya, baru kami ekspose bersama. Kami menunggu undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Inisiatifnya, ya, dari Kumham," katanya.
Wisnu berjanji akan mengusut tuntas kasus ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak terbukti, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pihak Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
ANTARA