TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa proses hukum oleh pihak Kepolisian Malaysia terhadap Siti Aisyah, tersangka pembunuh Kim Jong-nam, diperpanjang. Adapun lama perpanjangannya adalah 7 hari lagi.
"Tadinya sudah 7 hari, lalu ditambah 7 hari lagi," ujar Retno saat dicegat di Istana Kepresidenan, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca juga: Penahanan Siti Aisyah Diperpanjang, KBRI Belum Bisa Bertemu
Siti diduga membunuh Kim yang merupakan adik dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Kuala Lumpur, Senin pekan lalu. Ia tertangkap setelah dikenali penegak hukum lewat rekaman CCTV bandara.
Adapun Siti diduga membunuh Kim dengan racun saat pria itu hendak meninggalkan Malaysia menuju Makau. Siti ditengarai tak melakukannya sendiri, tetapi dibantu perempuan asal Vietnam bernama Doan Thi Huong.
Sejak ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, Indonesia belum memiliki akses ke Siti. Siti masih menjalani pemeriksaan untuk periode 7 X 24 jam pertama yang dilakukan Kepolisian Malaysia di Negara Bagian Selangor.
Meski belum berhasil bertemu langsung dengan Siti, Retno optimistis Indonesia bisa mendapat akses ke perempuan asal Serang tersebut. Sebab, pemerintah Indonesia gencar mengajukan akses ke Siti sejak pekan lalu.
Baca juga: Kasus Kim Jong-nam, Polisi:Tersangka Tahu Ada Cairan Beracun
Retno pun menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara untuk Siti. Sesuai asas praduga tak bersalah, kata Retno, Siti harus diperlakukan sebagai pihak yang tak bersalah dulu.
"Makanya, yang terpenting sekarang adalah mendapat akses, terutama akses kekonsuleran. Perkara hasil investigasi dan lainnya, tentu kita akan melihat hasil investigasi Malaysia," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN MP