TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memberi batas waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ahli. Pembatasan waktu tersebut untuk mencegah pelaksanaan sidang yang berlarut-larut.
“Ahli yang belum saudara (jaksa penuntut) hadirkan tinggal lima. Setelah majelis bermusyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi maksimal 2 kali persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menjelang akhir sidang yang dilaksanakan di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut menentukan sendiri sistem pemanggilan para saksi ahli dalam batas waktu tersebut.
Baca : Saksi Ahli Pidana Dinilai Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Protes
“Artinya terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1, atau 2 - 3. Setelah itu, kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi ahlinya. Agar fair (adil), kita atur di muka,” ujar Dwiarso.
Saat ditanyai seusai persidangan, JPU Ali Mukartono tak mempermasalahkan jatah waktu yang diberikan majelis hakim tesebut. "Karena ahli saya tinggal lima, jadi permintaan majelis saya kira logis," kata dia.
Nama Petinggi Front Pembela Islam Rizieq Shihab ada di antara lima saksi ahli yang akan dihadirkan JPU. Meskipun membenarkan rencana mendatangkan Rizieq sebagai saksi ahli, Ali belum memastikan waktunya.
Simak pula : Foto Jenderal Gatot Muncul di Poster Aksi 212, TNI: Itu Hoax
Sidang penistaan agama pada Selasa adalah sidang ke-11 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan demikian, JPU akan menghadirkan Rizieq sebagai saksi ahli pada sidang ke-12 pada pekan depan, atau ke-13 dua pekan lagi. “Ada (saksi ahli), pidana, ada agama, ada bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan (pengaturan kehadiran).”
Sidang Selasa, 21 Februari 2017 berlangsung selama sekitar 14 jam. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB rampung pada pukul 22.30 WIB.
YOHANES PASKALIS | FRISKI RIANA