TEMPO.CO, Sidoarjo - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 21 Februari 2017.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan itu adalah Sekretaris DPRD Jawa Timur Ahmad Jaelani, pensiunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Amirullah, dan mantan komisaris PT Panca Wira Usaha (PWU) Abdul Ghafar.
Ahmad Jaelani menjelaskan jika dirinya baru menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jawa Timur pada 2014. Sehingga dia tidak banyak mengetahui perihal peristiwa pelepasan aset saat Direktur Utama PT PWU dijabat oleh Dahlan Iskan pada periode 2000 sampai 2010.
Baca juga:
Anak Muda Tak Doyan Gamelan, Sinden Jepang Hiromi: Eman-eman
Honda & Yamaha Terbukti Kartel, YLKI: Harga Matik Harus Turun
"Tugas dan wewenang saya adalah memfasilitasi anggota DPRD terkait dengan urusan surat-menyurat. Saya juga membacakan surat hasil dengar pendapat antara Komisi C DPRD Jawa Timur dan PT PWU tahun 2003," tuturnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Trimo, mengatakan titik penting yang bisa diambil terkait dengan pemeriksaan saksi ini adalah keterangan proses pelepasan aset tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Dahlan, Agus Dwi, mengatakan dalam persidangan ini dirinya juga mengajukan izin kepada majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin memberikan izin kepada terdakwa berobat ke luar negeri.
"Hal ini demi kesehatan Pak Dahlan supaya bisa berobat sesuai dengan petunjuk yang dilakukan oleh dokter spesialis," katanya.
Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
ANTARA