TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong polemik terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta diselesaikan melalui jalur hukum yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sebaiknya lanjut ke proses hukum ya langsung ke MK saja, semua pasangan calon kan punya hak lapor (ke MK), asalkan punya dasar rasional," ujar Sultan menjawab pertanyaan Tempo di Kantor Gubernur DIY Rabu 22 Februari 2017.
Baca juga: Pengumuman Hasil Pilkada Yogyakarta Diwarnai Demonstrasi
Berdasarkan real count KPU hingga Senin 20 Februari 2017, hasil pemilihan Wali Kota Yogyakarta yang diikuti dua pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Achmad Fadli memberikan hasil perolehan suara hampir berimbang dengan selisih 0,6 persen atau 1.189 suara.
Haryadi-Heroe yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat unggul tipis dengan perolehan suara 50,30 persen sedangkan Imam-Fadli memperoleh suara 49,70 persen.
Baca pula: Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada, Ini yang Dilakukan MK
Kubu pendukung Imam Priyono pun menyangsikan hasil perolehan suara tersebut dan menuding ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi di lapangan. Salah satunya terkait temuan suara tidak sah yang berjumlah mencapai 14 ribu lebih surat suara. Selama beberapa hari terakhir ratusan pendukung Imam-Fadli mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan hasil rekapitulasi dan ikut mengawal proses rekapitulasi resmi yang dilakukan pada Rabu 22 Februari 2017 ini.
Sultan menambahkan pihaknya tak mempermasalahkan dengan aksi mobilisasi massa pendukung para calon menyikapi hasil pilkada. "Asalkan tidak gaduh, tidak merusak atau anarkis," ujar Sultan.
Silakan baca: KPU Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada
Sultan meminta semua pihak tetap menjaga iklim demokrasi pasca pilkada di Yogya. Agar suasana Yogya sebagai kota tujuan wisata tetap terjaga kondusif. "Ruang-ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi di Yogya kan dibuka lebar, gunakan itu untuk menyampaikan aspirasi dengan benar dan tertib," ujar Sultan.
Komisi Pemilihan Umum DIY sendiri telah menyatakan siap untuk adu bukti jika pasangan calon kepala daerah di Kota Yogya merasa tidak puas dan membawa hasil pilkada ke MK. "Kami siap buka saluran untuk mereka yang menggugat hasil suara ke MK, KPU telah siap adu bukti di MK," ujar Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
Baca: Pilgub Banten, Wapres JK Prediksi Akan Berujung di MK
Hamdan menuturkan persiapan KPU untuk menghadapi gugatan di MK itu tentu saja akan dimulai dengan menyiapkan dokumen lengkap mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara.
Hamdan menuturkan sebetulnya dari pantauan KPU DIY mekanisme penghitungan surat suara sudah dilakukan di TPS, di mana saksi masing masing paslon datang dan menyaksikan.Termasuk soal penentuan sah dan tidaknya surat suara. Mekanisme keberatan juga sudah disediakan di setiap level termasuk jika ada selisih angka dan bisa diajukan keberatan oleh saksi.
PRIBADI WICAKSONO