TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan solusi untuk menghadapi tuntutan PT Freeport Indonesia. Secara garis besar opsi yang ditawarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan yang terbaik dan dianggap tidak melanggar hukum.
Baca juga:
Soal Freeport, Wamen ESDM: Sudah Saatnya Indonesia Berdaulat
Tanpa Freeport, Bea Cukai Jamin Penerimaan APBN Aman
Namun bila pada akhirnya Freeport memilih mengadu ke jalur arbitrase internasional, pemerintah pun sudah siap menghadapinya. "Tidak apa-apa, kami siap. Kami akan layani dengan baik," ucap Luhut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Pemerintah Indonesia, kata dia, punya peluang untuk menang bila berhadapan dengan arbitrase. Bila berkaca kepada Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Luhut menyatakan, Freeport mestinya sudah menjalankan kewajibannya sejak 2009. Beberapa kewajiban itu di antaranya melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan mendirikan smelter. "Dia tidak buat smelter, tidak divestasi. Jadi mau apa lagi," kata Luhut.
Bila dibandingkan dengan perusahaan asing lainnya di Indonesia, seperti Chevron, mestinya Freeport bisa menunjukkan sikap profesional. Langkah merumahkan para karyawan, misalnya, dianggap pemerintah sebagai sikap yang tidak profesional. "Sebagai perusahaan multinasional tidak boleh merumahkan ((pegawai). Harus profesional di mana masalahnya," ucap Menteri Luhut.
Luhut mengatakan yang terjadi dengan Freeport merupakan persoalan business to business. Indonesia sebagai negara tidak bisa didikte. Oleh sebab itu, Freeport Indonesia dituntut agar bersikap profesional dalam menghadapi persoalan yang ada. "Tidak ada urusan negara dengan negara," kata dia.
Senin, 20 Februari 2017, Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
Baca juga:
Freeport Beri Waktu 120 Hari pada Pemerintah Jokowi
Cerita Bos Freeport McMoran Temui Jonan dan Sri Mulyani
"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.
Adkerson menyatakan, pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional, jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi oleh pemerintah.
ADITYA BUDIMAN