TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia mengeluarkan ancaman akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional bila tak ada titik temu mengenai kontraknya. Sejumlah pejabat pun ditanyai sikapnya atas rencana tersebut, termasuk Presiden Joko Widodo. Maka wartawan pun mengutarakan pertanyaan kepada Presiden Jokowi mengenai sikapnya atas rencana gugatan ke arbitrase jika negosiasi mentok.
Baca:
Freeport Sebut Pemerintah Jokowi Sepihak Putuskan Kontrak
Freeport Beri Waktu Jokowi 120 Hari
Para wartawan tampaknya berharap Jokowi memberi jawaban yang gamblang. Dengan mengarahkan telunjuk tangan ke arah wartawan, Jokowi menjawab singkat. “Tanya ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Hanya itu yang dikatakan Presiden mengenai ultimatum Freeport.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menuturkan pemerintah hanya menjalankan peraturan. Apa pun yang akan dilakukan PT Freeport Indonesia diserahkan kepada mereka.
"Terserah merekalah. Kami kan menjalankan peraturan perundang-undangan," ucap Bambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017.
Pada hari itu, Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson mengultimatum Indonesia dengan memberi tenggat 120 hari untuk menyelesaikan persoalan kontraknya. Tenggat dihitung sejak pertemuan terakhir kedua pihak pada Senin, 13 Februari 2017. "Dalam surat itu, ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," ujar Adkerson.
Baca: Cerita Bos Freeport McMoran Temui Jonan dan Sri Mulyani
Adkerson menyatakan pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi pemerintah.
ADITYA BUDIMAN | DIKO OKTARA