TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) perihal status inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Presiden Joko Widodo. Adapun Presiden Jokowi, kata ia, tidak banyak memberikan komentar perihal fatwa itu.
"Beliau tidak banyak komentar ketika saya menyampaikannya (Fatwa MA )sebagai pembantu Presiden Joko Widodo," ujar Tjahjo saat ditemui Tempo di depan Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca: Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...
Status Ahok sebagai inkumben tengah dipergunjingkan saat ini. Penyebabnya adalah Ahok berstatus terdakwa perkara penodaan agama dengan diancam hukuman 4 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
Mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyatakan kepala daerah harus diberhentikan ketika diancam hukuman 5 tahun, banyak pihak beranggapan Ahok seharusnya diberhentikan. Namun, pemerintah malah memutuskan untuk mempertahankan Ahok dengan pertimbangan dakwaan Ahok bersifat alternatif.
Keputusan pemerintah itu mendorong sejumlah pihak menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, mereka juga meminta fatwa dari MA. Ironisnya, gugatan ke PTUN itu dijadikan alasan oleh MA untuk mengeluarkan fatwa yang pada intinya tidak memberikan pendapat apa pun soal status Ahok.
Baca: Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Tjahjo mengatakan, fatwa MA serta sikap Presiden Joko Widodo yang tidak berkomentar apa pun membuat dia yakin bahwa keputusannya mempertahankan Ahok tidak akan dipermasalahkan Presiden Joko Widodo ke depannya. Namun, jika nanti Presiden Jokowi membuat keputusan yang berbeda, ia tidak akan mempermasalahkannya.
"Perihal nanti beliau (Presiden Joko Widodo) akan mengambil kebijakan apa (soal Ahok), itu terserah beliau," ujar Tjahjo.
Ditanyai apakah Presiden Joko Widodo pernah mempertanyakan keputusannya untuk mempertahankan Ahok, Tjahjo sempat berkata bahwa Presiden Joko Widodo setuju atas pertimbangannya menunggu kejelasan ancaman hukuman di persidangan. Namun, ketika dimintai penegasan kembali, Tjahjo mengubah pernyataannya dengan mengatakan Presiden Joko Widodo tak berkomentar.
"Jangan (disimpulkan) begitu. Saya hanya melaporkan beliau tidak berkomentar, ya sudah biar clear. Saya tugasnya melaporkan," ucapnya.
ISTMAN MP
Simak pula: Pengacara Ahok Ajukan Pertanyaan Soal Teroris Kutip Al-Quran