TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi gugatan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Pengadilan Tata Usaha Negara perihal keputusannya mempertahankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Enggak ada masalah. Saya siap jika dipanggil ke PTUN," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.
Status Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur menjadi kontroversi. Keputusan pemerintah itu mendorong sejumlah pihak menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta meminta fatwa Mahkamah Agung. Adapun gugatan diajukan ACTA dan Parmusi. Tak hanya itu, beberapa fraksi juga setuju menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Baca juga:
Gugat Jokowi, Parmusi: Berhentikan Ahok Agar Kondusif
Kenapa Gaya Busana Donald Trump Amburadul? Begini Alasannya
Tjahjo menyatakan menghormati segala proses hukum yang ada, tak terkecuali yang diajukan ACTA dan Parmusi. Indonesia, menurut dia, adalah negara hukum, sehingga ia harus mematuhi proses hukum yang berjalan. Meski begitu, Tjahjo mengaku yakin tidak salah mempertahankan Ahok, apalagi sudah ada fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan tidak akan ikut berpendapat dan tidak ada protes dari Presiden Jokowi.
"Saya tetap pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo tentang apa yang saya putuskan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya pada 14 Februari 2017, Tjahjo menjelaskan, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara akan diberhentikan sementara. "Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," tutur Tjahjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga:
Strategi Hadapi Penyidikan, Munarman FPI Cabut Praperadilan
72 Persen Pasangan Ribut Gara-gara Main Ponsel Sambil Makan
Adapun Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan disangka melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Pasal 156a KUHP ancaman pidananya paling lama 5 tahun kurungan.
Terkait dengan itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Karena itu, Tjahjo meyakini pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur sejak 12 Februari 2017 tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
ISTMAN M.P.