TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar membandingkan kasus Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dengan sebuah perumpamaan seorang teroris yang mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191.
"Kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini, 'Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka,' itu mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191, kemudian ada orang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191,' apakah orang yang mengatakan itu salah?" kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat
Miftachul yang didatangkan sebagai saksi ahli agama dari pihak jaksa penuntut umum menjawab bahwa orang yang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191,' tidak salah.
Miftachul menjelaskan, teroris telah salah mengartikan Surat Al-Baqarah ayat 191. Menurut dia, pemahaman mayoritas orang-orang juga menyatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat tersebut. Sedangkan dalam kasus Ahok, ucap dia, yang salah adalah orang yang menyampaikan ayat tersebut. "Karena Surat Al-Maidah tidak seperti itu," ujarnya.
Humphrey kembali menanyakan adanya kesamaan kasus Ahok dengan perumpamaan tentag teroris tersebut. Sebab, menurut Humphrey, kliennya mengutip ayat tersebut untuk mengingatkan adanya elite politik yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk sebuah kepentingan.
Miftachul menuturkan makna substansi dua kasus tersebut benar. Tapi, menurut dia, dalam kasus Ahok, orang yang menggunakan Surat Al-Maidah dan orang yang mengingatkan juga sama-sama salah karena saling mempolitisasi ayat tersebut.
Dia mengatakan, karena ada kata “dibohongi” dalam ucapan Ahok di Kepulauan Seribu itu, artinya menjadi salah. Sebab, menurut Miftachul, kata “bohong” yang ditempelkan pada surat atau Al-Quran sudah bermakna negatif. "Itu sudah keliru, karena menempelkan lafal ‘bohong’ pada Al-Maidah," ucapnya.
Kasus Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 bermula dari pidatonya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada warga setempat tentang program budi daya ikan kerapu yang akan terus berjalan meski ia tidak lagi menjadi gubernur. Namun pidato Ahok tentang hal itu dianggap menistakan agama Islam. Berikut ini kalimat ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.
"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 atau macam-macam gitu lho. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena takut masuk neraka, dibodohi gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak dalam nurani enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.
FRISKI RIANA