Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ahok Ajukan Pertanyaan Soal Teroris Kutip Al-Quran

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017.  Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar membandingkan kasus Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dengan sebuah perumpamaan seorang teroris yang mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191.

"Kalau ada teroris yang mengatakan seperti ini, 'Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka,' itu mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191, kemudian ada orang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191,' apakah orang yang mengatakan itu salah?" kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

Miftachul yang didatangkan sebagai saksi ahli agama dari pihak jaksa penuntut umum menjawab bahwa orang yang mengatakan, 'Jangan percaya sama teroris tersebut dan jangan mau dibohongi Surat Al-Baqarah ayat 191,' tidak salah.

Miftachul menjelaskan, teroris telah salah mengartikan Surat Al-Baqarah ayat 191. Menurut dia, pemahaman mayoritas orang-orang juga menyatakan teroris sudah menyalahgunakan ayat tersebut. Sedangkan dalam kasus Ahok, ucap dia, yang salah adalah orang yang menyampaikan ayat tersebut. "Karena Surat Al-Maidah tidak seperti itu," ujarnya.

Humphrey kembali menanyakan adanya kesamaan kasus Ahok dengan perumpamaan tentag teroris tersebut. Sebab, menurut Humphrey, kliennya mengutip ayat tersebut untuk mengingatkan adanya elite politik yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk sebuah kepentingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miftachul menuturkan makna substansi dua kasus tersebut benar. Tapi, menurut dia, dalam kasus Ahok, orang yang menggunakan Surat Al-Maidah dan orang yang mengingatkan juga sama-sama salah karena saling mempolitisasi ayat tersebut.

Dia mengatakan, karena ada kata “dibohongi” dalam ucapan Ahok di Kepulauan Seribu itu, artinya menjadi salah. Sebab, menurut Miftachul, kata “bohong” yang ditempelkan pada surat atau Al-Quran sudah bermakna negatif. "Itu sudah keliru, karena menempelkan lafal ‘bohong’ pada Al-Maidah," ucapnya.

Kasus Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 bermula dari pidatonya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada warga setempat tentang program budi daya ikan kerapu yang akan terus berjalan meski ia tidak lagi menjadi gubernur. Namun pidato Ahok tentang hal itu dianggap menistakan agama Islam. Berikut ini kalimat ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.

"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 atau macam-macam gitu lho. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena takut masuk neraka, dibodohi gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak dalam nurani enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.

FRISKI RIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.