TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rekening milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bambang.
"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Senin, 20 Februari 2017.
Febri mengatakan, saat ini, lembaganya sudah memblokir rekening tersebut. Sementara isinya sudah ditransfer ke rekening penyitaan KPK. "Masih dikalkulasi jumlahnya," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Baca: Wali Kota Madiun Tersangka Pencucian Uang,Kasus Lain Menanti
Selain sebagai tersangka pencucian uang, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
Dalam pengembangan kasusnya, penyidik menemukan adanya indikasi pemberian gratifikasi Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha. "Ini terkait dengan honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah," kata Febri.
Menurut Febri, duit gratifikasi itu dikelola sendiri oleh Bambang dan dialihkan menjadi aset. Sebagian dana diubah menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham. "Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI